Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Kamis, 15 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan sekitarnya. Mereka menilai besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta tidak mencerminkan biaya hidup di ibu kota.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan UMP tersebut terlalu kecil untuk kota sebesar Jakarta yang memiliki biaya hidup tinggi dan berstatus kota internasional.
“Orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu kepada KHL saja, nomboknya Rp160 ribu. Kita semua, siapa pun yang kerja di Jakarta, hidupnya nombok,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1).
Baca juga:
Buruh Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Said Iqbal juga menyinggung pendapatan per kapita DKI Jakarta berdasarkan data International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang mencapai sekitar US$21.000 per tahun atau setara Rp343 juta. Jika dirata-ratakan, pendapatan per kapita Jakarta mencapai sekitar Rp28 juta per bulan.
Ia mengklaim angka tersebut lebih tinggi dibandingkan sejumlah kota dunia seperti Moskow, Beijing, Kuala Lumpur, Hanoi, hingga Bangkok.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan besaran upah minimum yang diterima buruh di Jakarta.
“Jakarta ini kota dengan biaya hidup sangat mahal, tapi upah minimumnya justru tertinggal,” katanya.
Selain itu, Said Iqbal juga menyindir fakta bahwa upah minimum di wilayah penyangga Jakarta justru lebih tinggi. Ia menyebut UMP Bekasi yang mencapai sekitar Rp5,9 juta dan Karawang sekitar Rp5,8 juta per bulan, lebih besar dibandingkan Jakarta.
Oleh karena itu, ia meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggunakan diskresi untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2026 sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sebesar Rp5,89 juta.
Baca juga:
Selain isu UMP, buruh juga mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Said Iqbal berharap ada pimpinan DPR RI yang bersedia menemui massa buruh untuk mendengarkan aspirasi mereka secara langsung.
“Bagi kami yang paling penting aspirasi harus disampaikan. Kalau pun tidak bertemu, pada kesempatan berikutnya kita akan bergerak kembali,” ujarnya. (Knu)