Ungkap Kasus Imam Nahrawi, Taufik Hidayat Diperiksa KPK
Rabu, 25 September 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pebulutangkis Taufik Hidayat. Dia akan dimintai keterangan seputar kasus suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
Taufik bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Baca Juga
"Yang bersangkutan (Taufik Kurniawan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Selain Taufik, penyidik juga akan memeriksa PNS Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Miftahul Ulum.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Baca Juga
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Baca Juga
KPK: Dampak Korupsi Menpora Sangat Buruk untuk Masa Depan Bangsa
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). (Pon)