Begini Kata Taufik Hidayat Usai Diperiksa KPK


Taufik Hidayat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (1/8) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com = Taufik Hidayat menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, eks pebulutangkis itu mengaku dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Staf Khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017-2018.
"Dimintai keterangan saja. Saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018. Kurang lebih ada 8 sampai 9 pertanyaan, seperti kenal pak Imam (Imam Nahrawi, Menpora) di mana," kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Baca Juga: Pimpinan KPK Beri Sinyal Soal Tersangka Baru Suap Kemenpora
Selain sebagai Stafsus, kata Taufik, ia juga dimintai keterangan soal tugasnya sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dari tahun 2016 sampai 2018. Namun, ia mengaku tak ditanyai terkait pembagian honor.
Diketahui, Satlak Prima pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang Menpora Imam Nahrawi.
Mulyana mengungkapkan bahwa dirinya mengingat momen saat Imam meminta jatah mengenai Satlak Prima yang terjadi di sebuah lapangan badminton.

Dalam persidangan, Mulayana mengaku merealisasikan permintaan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp400 juta. Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.
Dalam persidangan juga diketahui asal uang Rp 400 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Hal tersebut pun diamini Supriyono saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan. Supriyono mengaku karena selaku bendahara, dia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Taufik diperiksa terkait dengan penyelidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah. Namun, Febri belum merinci kasus yang dimaksud.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Baca Juga: Terungkap, Pejabat Kemenpora Terima Suap dari KONI Sejak 2017
Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda berbeda-beda.
Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari persidangan tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora, Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.
Disinyalir, KPK sedang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Penyelidikan baru tersebut dimulai setelah munculnya fakta-fakta di persidangan perkara tersebut.(Pon)
Baca Juga: Suap Kemenpora, Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buahnya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang

PSSI-Kemenpora Sat-Set Urus Empat Pemain Calon Naturalisasi, Suratnya Sudah Masuk ke Kemenkum

Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Perputaran Duit Turnamen Gaple Kemenpora Capai Rp 2 Miliar, Panitia Klaim Larinya ke UMKM

Wamenpora Taufik Hidayat Apresiasi OPPO Make Your Moment: Dari Bulu Tangkis, Berharap Kobarkan Semangat Juang dan Solidaritas

'Make Your Moment: Dari Bulu Tangkis untuk Semua', Fun Match Bulu Tangkis 8 Pebulu Tangkis Legendaris

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah

KPK Dalami dan Periksa Pengurus Masjid, Musala, dan Majelis Taklim Penerima Dana Hibah Pemprov Jatim

Indonesia Berikan Hibah Agrikultur Pelatihan Budidaya Alpukat Untuk Rakyat Palestina
