UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember

Selasa, 25 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - UPAH minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum menetapkan UMK 2026, pihaknya perlu untuk menyerap aspirasi dengan menemui buruh dan pengusaha yang ada di Jateng. Ia menegaskan regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," kata Luthfi, Selasa (25/11).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik. "Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.

Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025. Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025. "Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026," ucap dia.

Ia menyebut langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini yakni menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi. "Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum," kata Aziz.

Salah satu yang disinggung yakni terkait dengan penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usul dari dewan pengupahan provinsi. Terkait dengan draft upah sektoral itu, terdapat beberapa parameter atau kriteria. Misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

"Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail," paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral. "Kami akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal penaikan upah minimum," ujarnya.

Terkait dengan upah minimum sektoral, lanjut dia, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.

"Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kami akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kami tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi," kata Frans.(Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan