Tidak Terima Duit Korupsi, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi Dari Presiden Prabowo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam perkara ASDP yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Dokumen itu diperlihatkan saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya terkait perkara ASDP di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, mengungkapkan keputusan tersebut.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.
Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu.
Baca juga:
KPK Beberkan Fakta Baru Kasus ASDP: Usia Kapal Dimanipulasi, Aturan Direksi Diubah
Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Perkara yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.
KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Presiden Prabowo dan Mas Didit Unggah Foto Bersama Zinedine Zidane dan Putranya di Sela WEF
Di World Economic Forum, Prabowo Pede Dengan Kondisi Ekonomi Indonesia
Gabung di Dewan Perdamaian Ala Trump, Komisi I DPR Bakal Minta Penjelasan Pemerintah
Pidato Prabowo di World Economic Forum Diharapkan Bisa Bawa Investasi
Presiden Bakal Kenalkan Prabowonomics di World Economic Forum
Presiden Prabowo Bakal Pidato Khusus di World Economic Forum
Prabowo Janji Bangun 10 Kampus Baru Gunakan Bahasa Inggris Jadi Pengantar
Kerja Sama Maritim Indonesia - Inggris Bakal Serap 600 Ribu Pekerja
Ditemani Jajaran Konglomerat Indonesia, Presiden Prabowo Bertemu Pengusaha Inggris
Prabowo Senang Dialog Pendidikan Dengan Russell Group Yang Menaungi 24 Universitas Riset Produktif