UGM Gelar PTM, Pemilik Indekos Mahasiswa Harus Meminta Surat Bebas COVID-19

Senin, 20 September 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang terletak di Kabupaten Sleman DIY, berencana menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada pertengahan Oktober 2021. Namun Mahasiswa yang boleh mengikuti kuliah tatap muka wajib mengikuti sejumlah persyaratan.

Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, keputusan ini dilakukan usai pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh.

Baca Juga:

Baru 40 Persen Daerah Gelar PTM

"Saat ini semester sudah berjalan lima minggu maka kami akan evaluasi setelah ujian tengah semester, pada pertengahan Oktober ini akan kami mulai untuk pembelajaran tatap muka," kata Panut melalui keterangan pers resmi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (19/09).

Ia khawatir, jika perkuliahan terus menerus berlangsung secara jarak jauh akan berdampak negatif terhadap pembentukan karakter serta sikap mahasiswa dalam kehidupan sosial. Kuliah tatap muka memberi kesempatan kepada dosen dan mahasiswa belajar nilai-nilai kemanusiaan, pembentukan karakter, jiwa kepemimpinan serta memberi kesempatan mahasiswa bersosialisasi.

"Pembentukan karakter, pembentukan 'attitude' dan lain-lain yang bersifat sosial akan ada yang kurang. Padahal nanti mereka akan menjadi pemimpin-pemimpin di Indonesia," tutur dia.

Mahasiswa yang akan mengikuti kuliah tatap muka diprioritaskan untuk mahasiswa baru yang sama sekali belum pernah mengikuti kegiatan di kampus. Yaitu mahasiswa yang masuk tahun 2020 dan tahun ini. Kedua mahasiswa wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memeriksa RS darurat COVID-19. (Foto: Humas Pemkab Sleman)
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat memeriksa RS darurat COVID-19. (Foto: Humas Pemkab Sleman)

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pembelajaran tatap muka tingkat universitas dapat dijalankan dengan dengan sejumlah syarat.

Pertama para mahasiswa serta civitas akademika sudah memperoleh vaksinasi Covid 19. Selain itu pihak kampus juga sudah memiliki sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan seperti tempat untuk mencuci tangan, alat untuk pengukuran suhu tubuh serta penyemprotan disinfektan secara berkala. Mahasiswa yang datang juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19.

"Masalahnya mahasiswa yang datang ke sini itu, kan dari berbagai daerah Indonesia. kami tidak tahu kondisi mereka seperti apa maka wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19," tegas Kustini.

Pemkab Sleman akan bekerjasama dengan pemerintah Desa peserta pemilik usaha indekos untuk mendata para mahasiswa yang masuk ke Kabupaten Sleman DIY.

"Para pemilik indekos juga diminta untuk mensyaratkan surat bebas COVID-19 bagi mahasiswa yang hendak menyewa kamar kosan," katanya. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan