Ubah Tatib Aturan Doa, Legislator Tuding Anies Kontra Konstitusional

Rabu, 10 Desember 2014 - Raden Yusuf Nayamenggala

>MerahPutih Pendidikan -  Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengubah Tatib Pengaturan berdoa di sekolah ditanggapi sinis oleh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati Amin.

>Anggota Komisi X DPR RI tersebut menilai rencana Anies seolah menampilkan sosok yang pluralis dan nasionalis dengan pernyataan "Sekolah negeri harus mempromosikan sikap ketuhanan YME bukan satu agama".

>“Padahal, rencana tersebut justru kontra konstitusional,” kata Reni dalam siaran pers kepada redaksi, Rabu (10/12).

>Dalam konstitusi disebutkan secara jelas, di Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

>Dalam konteks ini, siswa yang beragama Islam dipersilakan berdoa sesuai agamanya, begitu juga siswa yang beragama lainnya juga disesuaikan dengan agamanya. Begitu implementasi dari amanat konstitusi itu.

>Rencana Mendikbud tersebut justru kontradiktif dengan praktik di lapangan. Yang terjadi di lapangan, doa pembukaan dan penutupan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), siswa non muslim dipersilakan menggelar doa sendiri. Salah besar bila disebutkan siswa non muslim dipaksa berdoa sesuai ajaran Islam.

>“Saya sarankan, Mendikbud agar menggelar blusukan ke lapangan yang benar-benar blusukan untuk mengetahui kondisi riil praktik di lapangan,” tambah Reni menegaskan.

>Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV menambahkan Berdoa sebelum dan sesudah dalam KBM merupakan awal terbentuknya pribadi yang relijius pada anak sekolah. Pendidikan memiliki tujuan agar anak didik beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, inovatif, sehat dan bertanggungjawab.

>“Ini sesuai dengan amanat Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” pungkas Reni.

>Foto : dpr.go.id

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan