Ini Alasan DPR RI Minta Gubernur Jabar Kaji Ulang Aturan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (MP/Didik)
Merahputih.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi diminta untuk mengevaluasi ulang kebijakan kontroversial yang mengharuskan siswa masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan siswa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya kenyamanan dan efektivitas dalam proses belajar mengajar demi tercapainya tujuan pendidikan yang optimal.
"Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, mohon kebijakan ini dikaji dan dianalisis lebih mendalam," ujar Lalu Hadrian, Selasa (3/6).
Ia menjelaskan bahwa analisis akademik mendalam sangat dibutuhkan, mengingat penyesuaian yang harus dilakukan oleh anak-anak untuk memulai pelajaran sepagi itu.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Kinerja Tertinggi Pulau Jawa, Terendah Gubernur Banten
Lalu Hadrian juga menyoroti pengalaman serupa di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kebijakan serupa terbukti tidak efektif dan justru berdampak negatif secara psikologis pada siswa, menyebabkan mereka mengantuk di kelas.
"Kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan," tambah anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan ini.
Oleh karena itu, Lalu Hadrian mendesak Gubernur Jawa Barat untuk membuka komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat provinsi hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mendukung tumbuh kembang dan keberhasilan belajar siswa.
Baca juga:
Pemprov DKI Gagas 'Pilot Project' Program Sekolah Swasta Gratis
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memberlakukan berbagai aturan bagi siswa dari tingkat dasar hingga menengah. Aturan tersebut meliputi jam malam, hari belajar Senin sampai Jumat, dan yang paling menjadi sorotan adalah jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB.
"Untuk jam malam, aturan ini mulai berlaku Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB," jelas Dedi pada hari Minggu (1/6).
Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi juga mendorong para bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Permendikdasmen Sekolah Aman Terbit, DPR Dorong Pendidikan Lebih Humanis
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
Ancaman Super Flu Intai Sekolah, DPR Minta Protokol Kesehatan Diterapkan Kembali
Layanan Rumah Sakit Daerah Aceh Tamiang Mulai Berjalan Normal
Pemerintah Revitalisasi 897 Sekolah Semua Tingkat Termasuk SLB di Sumut dengan Anggaran Rp 852 M, Target Rampung Akhir Januari 2026
Revitalisasi 71.000 Satuan Pendidikan di Seluruh Indonesia Dimulai Tahun 2026
Sekolah Pasca Bencana Sumatera Mulai Beroperasi, DPR Ingatkan Pentingnya Pendampingan Psikologis dan Trauma Healing
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Kunjungan Dedi Mulyadi ke Sumatra Hanya Cuma Pencitraan