Ini Alasan DPR RI Minta Gubernur Jabar Kaji Ulang Aturan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (MP/Didik)
Merahputih.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi diminta untuk mengevaluasi ulang kebijakan kontroversial yang mengharuskan siswa masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan siswa, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menekankan pentingnya kenyamanan dan efektivitas dalam proses belajar mengajar demi tercapainya tujuan pendidikan yang optimal.
"Kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, mohon kebijakan ini dikaji dan dianalisis lebih mendalam," ujar Lalu Hadrian, Selasa (3/6).
Ia menjelaskan bahwa analisis akademik mendalam sangat dibutuhkan, mengingat penyesuaian yang harus dilakukan oleh anak-anak untuk memulai pelajaran sepagi itu.
Baca juga:
Dedi Mulyadi Raih Tingkat Kepuasan Kinerja Tertinggi Pulau Jawa, Terendah Gubernur Banten
Lalu Hadrian juga menyoroti pengalaman serupa di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kebijakan serupa terbukti tidak efektif dan justru berdampak negatif secara psikologis pada siswa, menyebabkan mereka mengantuk di kelas.
"Kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan," tambah anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan ini.
Oleh karena itu, Lalu Hadrian mendesak Gubernur Jawa Barat untuk membuka komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, mulai dari tingkat provinsi hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mendukung tumbuh kembang dan keberhasilan belajar siswa.
Baca juga:
Pemprov DKI Gagas 'Pilot Project' Program Sekolah Swasta Gratis
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memberlakukan berbagai aturan bagi siswa dari tingkat dasar hingga menengah. Aturan tersebut meliputi jam malam, hari belajar Senin sampai Jumat, dan yang paling menjadi sorotan adalah jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB.
"Untuk jam malam, aturan ini mulai berlaku Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB," jelas Dedi pada hari Minggu (1/6).
Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi juga mendorong para bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sekolah Ditargetkan Kembali Lancar di Rabu, 3 September 2025

Dedi Mulyadi Janji Jadikan Adik Affan Kurniawan Anak Angkat dan Carikan Rumah untuk Keluarga

Ikut Demo karena Ajakan di Media Sosial, Ratusan Pelajar dari Luar Jakarta Dihentikan Polisi saat Menuju Gedung MPR/DPR

Strategi Disdik DKI Cegah Siswa Ikut Demo, Pemberlakuan Belajar Jarak Jauh hingga Pengawasan Khusus pada Sekolah Rawan

Legislator PKB Ungkap Fakta Pahit Kondisi Kelas SD dan SMP

Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis

Pemerintah Targetkan 12 Sekolah Garuda Rampung pada 2026, 4 Siap Beroperasi

Pelajar Indonesia Kesulitan Membaca Jam Analog, Kemampuan Numerasi Siswa Rendah
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Fenomena Gunung Es, masih Banyak Anak di Jakarta yang Putus Sekolah
