DPRD DKI Minta Sekolah di Jakarta Transparan Soal Aliran Dana Uang Sewa Kantin
Suasana kantin sekolah SMP Negeri 85 Jakarta Selatan yang ditutup di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno menegaskan wacana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin sekolah negeri. Ia menampik hal itu bukan untuk menyudutkan pihak manapun.
Wacana itu sendiri muncul setelah dirinya mendapati temuan bahwa kantin di sekolah negeri dibebankan biaya sewa 4 hingga 5 juta untuk satu kantin per tahun.
"Jika memang pihak sekolah yang mengkomersialkan kantin, pertanyaan kita sederhana, aliran dananya kemana? Ini yang harus diperjelas agar tidak terjadi penyelewengan," sambung Sutikno.
Baca juga:
PKB DKI Bantah Soal Wacana Pungutan Retribusi Kantin di Sekolah
Menurut dia, harus ada payung hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola kantin khusus untuk sekolah negeri. Hal ini untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan kantin, baik itu berbayar maupun gratis, dilakukan sesuai aturan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Jika memang ada aturan yang menyatakan kantin sekolah itu gratis, dirinya sepenuhnya mendukung. Namun, jika kantin itu berbayar atau disewakan dari pihak sekolah maka harus mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana tersebut.
"Apakah digunakan untuk kebutuhan sekolah atau tujuan lain untuk retribusi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga bisa dapat dipertanggung jawabkan," tuturnya.
Baca juga:
Disdik DKI Diminta Data Seluruh Kantin yang Ada di Dalam Sekolah
Sutikno juga mengajak semua pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan dan pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam merumuskan regulasi atau payung hukum yang jelas dan transparan terkait pengelolaan kantin sekolah negeri.
Ia berharap, dengan adanya kejelasan regulasi dan payung hukum tersebut pihak sekolah dapat menjadikan pedoman dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, sehingga tidak ada aturan yang ditabrak oleh pihak sekolah.
"Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Jadi, mari kita selesaikan persoalan ini dengan dialog dan solusi yang konstruktif," pungkasnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Detik-Detik Tembok Sekolah Ambruk Timpa 4 Motor, Warga Kehilangan Mata Pencaharian dan Tempat Istirahat
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Marak Kasus Bullying, Sekolah Harus Punya Ahli Psikolog
Momen Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor