DPRD DKI Minta Sekolah di Jakarta Transparan Soal Aliran Dana Uang Sewa Kantin

Suasana kantin sekolah SMP Negeri 85 Jakarta Selatan yang ditutup di Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno menegaskan wacana penarikan retribusi kantin sekolah di Jakarta bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin sekolah negeri. Ia menampik hal itu bukan untuk menyudutkan pihak manapun.
Wacana itu sendiri muncul setelah dirinya mendapati temuan bahwa kantin di sekolah negeri dibebankan biaya sewa 4 hingga 5 juta untuk satu kantin per tahun.
"Jika memang pihak sekolah yang mengkomersialkan kantin, pertanyaan kita sederhana, aliran dananya kemana? Ini yang harus diperjelas agar tidak terjadi penyelewengan," sambung Sutikno.
Baca juga:
PKB DKI Bantah Soal Wacana Pungutan Retribusi Kantin di Sekolah
Menurut dia, harus ada payung hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola kantin khusus untuk sekolah negeri. Hal ini untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan kantin, baik itu berbayar maupun gratis, dilakukan sesuai aturan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Jika memang ada aturan yang menyatakan kantin sekolah itu gratis, dirinya sepenuhnya mendukung. Namun, jika kantin itu berbayar atau disewakan dari pihak sekolah maka harus mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana tersebut.
"Apakah digunakan untuk kebutuhan sekolah atau tujuan lain untuk retribusi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga bisa dapat dipertanggung jawabkan," tuturnya.
Baca juga:
Disdik DKI Diminta Data Seluruh Kantin yang Ada di Dalam Sekolah
Sutikno juga mengajak semua pihak, termasuk sekolah, dinas pendidikan dan pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam merumuskan regulasi atau payung hukum yang jelas dan transparan terkait pengelolaan kantin sekolah negeri.
Ia berharap, dengan adanya kejelasan regulasi dan payung hukum tersebut pihak sekolah dapat menjadikan pedoman dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, sehingga tidak ada aturan yang ditabrak oleh pihak sekolah.
"Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Jadi, mari kita selesaikan persoalan ini dengan dialog dan solusi yang konstruktif," pungkasnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci

RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi

Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan

DPRD DKI Soroti Harga Buggy Wisata Malam Lebih Mahal Ketimbang Tiket Masuk Ragunan

DPRD DKI Protes Tarif Buggy Wisata Malam Ragunan Rp 250 Ribu, Minta Dikaji Ulang

Kasus Tewasnya Terapis Remaja Delta Spa Pejaten, DPRD DKI: Tak Ada Ruang Bagi Eksploitasi Anak di Jakarta!

Pekerja Hiburan Unjuk Rasa di DPRD DKI, Dewan Janji Keputusan KTR Libatkan Semua Pihak

DPRD DKI Siap Dukung Bantuan Hukum Percepat Jakarta Menuju Kota Global
