Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Senin, 20 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari total Rp 13 triliun uang pengganti kerugian negara yang diserahkan terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Uang tersebut dipajang di Lobi Utama Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10). Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu itu memenuhi hampir satu sisi ruangan dengan tinggi sekitar dua meter.

Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan, uang yang dipamerkan hanya sebagian dari total Rp 13 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp 13 triliun kami tampilkan seluruhnya, tempatnya tidak akan cukup. Jadi yang kami tampilkan ini sekitar Rp 2,3 triliun,” ujar Burhanudin.

Ia menambahkan, total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 17 triliun, namun baru Rp 13 triliun yang diserahkan karena sebagian pihak yang terlibat masih meminta penundaan pembayaran sisa Rp 4,4 triliun.

Baca juga:

Tumpukan Uang Tunai Berjumlah Triliunan Rupiah ‘Penuhi’ Ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Agung, Hasil Sitaan Dugaan Korupsi CPO

Presiden Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut. Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran, terutama Kejaksaan Agung, yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” kata Prabowo.

Prabowo juga menegaskan, dana yang dikembalikan negara ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat.

“Saudara-saudara, Rp 13 triliun ini bisa digunakan untuk memperbaiki dan merenovasi lebih dari 8.000 sekolah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Lebih lanjut, Burhanudin menyebut pengembalian uang pengganti ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam memakmurkan rakyat melalui pemulihan keuangan negara.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan aset dalam kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group)

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), hakim menghukum PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun, PT Musim Mas sebesar Rp 4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp186,43 miliar.

Hingga kini, PT Musim Mas telah menyerahkan Rp1,18 triliun, sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan Rp 186 miliar ke Kejagung. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan