Uang Pecahan Rp 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Tidak Berlaku dan Tidak Bisa Ditukar

Jumat, 04 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai menjelaskan, jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Kemudian, uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.

Baca juga:

Masuk ke Komite III DPD, Komeng akan Perjuangkan Hari Komedi Nasional

"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," kata Rozali.

Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 itu istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional dan mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan