ART Curi Uang Majikan Rp 315 Juta, Ternyata Dipakai untuk Beli Makeup

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 21 Januari 2025
ART Curi Uang Majikan Rp 315 Juta, Ternyata Dipakai untuk Beli Makeup

ART curi uang Rp 315 juta. Foto: Dok/Polres Jakpus

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pencurian bisa dialami dan dilakukan siapa saja. Bahkan, oleh orang terdekat. Kali ini, wanita berinisial R (20) yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), nekat mencuri uang milik majikannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

“Jumlah uang korban yang dicuri Rp 315 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, peristiwa pencurian pertama kali diketahui korban berinisial LA. Saat itu, posisi pelaku sedang pulang kampung ke Lampung.

“Pelaku izin pulang ke rumah orang tuanya di lampung,” ujarnya.

Baca juga:

Tembak Kaki 2 Pencuri Motor di Kelapa Gading, Polisi Klaim Tindakan Terpaksa yang Terukur

Pada saat kejadian, korban tak sengaja mendapati uang Rp 9 juta di lemari kamar pelaku. Kemudian, korban menaruh curiga dan mengecek uang di lemarinya.

Saat dicek, korban mendapati sebagian uangnya sudah hilang. “Yang tadinya Rp 900 juta ternyata berkurang menjadi Rp 585 juta dan hilang Rp 315 juta,” jelas Firdaus.

Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.

Anggota Unit Kamneg dipimpin Iptu Rances Manurung itu, berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang milik majikannya tersebut secara bertahap.

Baca juga:

Polisi Jelaskan Detik-detik Pembunuhan Satpam oleh Anak Majikan di Bogor

“Pelaku melakukan pencurian uang milik korban dari lemari korban secara bertahap sebanyak enam tetapi pelaku tidak ingat berapa total uang yang dicurinya,” tutur.

Diketahui, pelaku sudah dua tahun bekerja di rumah korban. “Pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022 sampai Desember 2024,” ungkap Firdaus.

Penyidik juga mendapati uang Rp 315 juta yang dicuri pelaku sudah berkurang. Sebagian uang itu digunakan pelaku dan sisanya Rp 302 juta masih disimpan.

“Barang bukti yang diamankan Rp 302 juta sisanya Rp 13 juta pelaku beli make-up dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Firdaus.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (knu)

#Asisten Rumah Tangga #Pencurian #Uang #Kasus Pencurian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Vespa antik keluaran 1965 itu berhasil diselamatkan dan untuk sementara disita polisi sebagai barang bukti utama.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
RUU PPRT berfungsi sebagai "batu ujian" bagi komitmen bangsa dalam mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
RUU PPRT Diyakini Bisa Memutus Rantai Perbudakan Modern
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Berita Foto
Jelang Lebaran, Warga Antusias Tukar Uang Rupiah di Layanan Serambi Bank Indonesia di GBK
Aktivitas warga menukar uang dalam layanan Serambi BI di Hall Basket, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 12 Maret 2026
Jelang Lebaran, Warga Antusias Tukar Uang Rupiah di Layanan Serambi Bank Indonesia di GBK
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Indonesia
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Barang bukti yang disita dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Bagikan