Uang Pecahan Rp 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Tidak Berlaku dan Tidak Bisa Ditukar


Bentuk dua buah bangunan tradisional Rumah Limas seperti yang tercetak di uang kertas Rp10.000 Tahun emisi 2005, di Museum Balaputra Dewa Palembang, Sumsel. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai menjelaskan, jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.
Baca juga:
Masuk ke Komite III DPD, Komeng akan Perjuangkan Hari Komedi Nasional
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," kata Rozali.
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 itu istimewa karena menampilkan gambar Rumah Limas yang merupakan ikon arsitektur tradisional dan mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman

Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Yang Tidak Setuju, Mundur

Antusias Warga Menukarkan Uang dalam Program Serambi 2025 di Hall Basket GBK

ART Curi Uang Majikan Rp 315 Juta, Ternyata Dipakai untuk Beli Makeup

Prabowo Minta Pejabat Jaga Uang Rakyat agar Tak Dikorupsi

Uang Pecahan Rp 10 Ribu Bergambar Rumah Limas Tidak Berlaku dan Tidak Bisa Ditukar

Jumlah Pemudik Naik Drastis, Perputaran Uang Makin Tinggi

Bank Indonesia Sediakan Penukaran Uang di Jalur Mudik

Kuota Penukaran Uang Baru Cuma 5.000 Orang Per Hari

Menukar Uang Rupiah Cacat atau Rusak? Bisa, Ini Syaratnya
