TWK KPK Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Berkeyakinan
Selasa, 11 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Tes wawasan kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi.
Tes ini dinilai mempertanyakan masalah terkait kebebasan beragama, berkeyakinan, hingga urusan politik.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pertanyaan-pertanyaan itu bertentangan dengan kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinan tertentu terhadap ajaran suatu agama.
"Seseorang tidak dapat dinilai atas apa yang dipikirkan dan diyakininya," kata Julius dalam keterangan persnya, Selasa (11/5).
Baca Juga:
KPK Tegaskan Bakal Ikuti Prosedur Hukum Terkait 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Ia menambahkan, tes yang digagas Ketua KPK Firli Bahuri ini juga bertentangan dengan pasal 28G UUD 45. Di situ disebutkan "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,” serta pasal 28I (2) yaitu ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
"Ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984," kata dia.
Julius meminta, pimpinan KPK segera membatalkan hasil tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini.
"Dewan pengawas untuk segera memeriksa pimpinan KPK Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan, dan gender," kata Julius.

Ia juga mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan.
"Karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM," tutup Julius.
Di media sosial, beredar potongan surat keputusan mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos tes alih status ASN akan dinonaktifkan.
Dalam potongan surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Namun tanpa ada tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK itu.
Terdapat 4 poin dalam keputusan yang tercantum dalam surat itu.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga:
OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Kasatgas KPK Yang Tidak Lolos TWK
Poin kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Poin ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Sementara itu, poin keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Knu)
Baca Juga:
Asesmen TWK Dinilai Jadi Alat Cuci Tangan Firli Singkirkan Novel Baswedan Cs