Asesmen TWK Dinilai Jadi Alat Cuci Tangan Firli Singkirkan Novel Baswedan Cs

KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengada-ada.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman memandang asesmen TWK menjadi alat cuci tangan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan dan kawan-kawan dari lembaga antirasuah.
"Jadi menurut saya, ini hanya cuci tangan dari Firli Bahuri ketika ingin memecat Novel dan kawan-kawan, agar beban politiknya di mata publik tidak terlalu berat gitu," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis (6/5).
Baca Juga:
Novel dan Puluhan Pegawai Internal KPK Terancam Dipecat, Ini Reaksi Firli
Pasalnya, menurut dia, dalam Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tidak disebutkan adanya TWK sebagai syarat peralihan status pegawai.
Aturan mengenai asesmen TWK hanya tercantum dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
"Memang nasibnya 75 pegawai KPK berada di tangan Firli Bahuri ya. Kenapa? Karena memang sejak awal mengada-ada dengan membuat tes wawasan kebangsaan melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021," kata dia.

Dalam Perkom itu pula, asesmen TWK dilakukan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun pada hakikatnya, pengalihan status tersebut seharusnya tidak perlu melibatkan lembaga lain.
Zaenur memandang, pelibatan lembaga lain dalam proses peralihan status pegawai KPK hanya sekadar melempar bola panas guna membagi beban yang ditanggung Firli dengan pejabat negara lain.
"Karena mungkin dari sisi politik resikonya terlalu tinggi di mata publik, sehingga Firli perlu membagi beban itu yang seakan-akan minta saran kepada Kemenpan RB dan BKN," ucapnya.
Baca Juga:
Zaenur pun berpendapat, alih status ASN pegawai KPK berujung polemik lantaran UU 19/2019 yang menjadi acuan telah bermasalah sejak awal.
"Revisi UU itu sudah bermasalah dengan membuka peluang pengaturan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tanpa adanya kejelasan norma," kata dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
