Tunggu Panggil Ulang Zulhas Mangkir, KPK Garap Petinggi Duta Palma Group
Selasa, 04 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Juvendiwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Perkara suap alih fungsi lahan ini juga menyeret Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pria yang karib disapa Zulhas itu mangkir dari panggilan penyidik pada Kamis (6/1) lalu.
Baca Juga:
KPK memastikan bakal kembali memanggil Zulhas. "Tadi saya sudah komunikasi dengan mereka (penyidik) dan akan dipanggil ulang. Itu sudah pasti (dipanggil ulang)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Senin (3/2) kemarin.
Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Ali penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. "Masih sama seperti kemarin. Betul, terkait dengan itu (SK Menhut)," ungkap Ali.

SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulhas kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun dalam peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Baca Juga:
Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut. Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani, Annas Maamun diketahui menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Palma Group ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.
Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri. (Pon)
Baca Juga: