MA Tolak Kasasi Adik Ketum PAN Zulkifli Hasan

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kena OTT KPK. (Foto: dok. Lampung Selatan.go.id)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Majelis Hakim Agung memutuskan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersalah atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca Juga
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp2,3 Miliar
"Amar putusannya menolak (kasasi) terdakwa dan mengabulkan (kasasi) penuntut umum. Mengadili sendiri, Terbukti dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (3/1).
Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada 28 Januari 2020 lalu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar.
"Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4).
Diketahui, Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
4 Provinsi Bakal Dipilih Jadi Tempat Swasembada Pangan, Air dan Energi, Rp 8 Triliun Buat Cetak Sawah Baru

80.000 Kopdes Diresmikan, Zulhas Sebut ini Wajah Baru Koperasi Indonesia

Peresmian 80.000 Kopdes Merah Putih, Zulhas: Wajah Baru Koperasi Indonesia

Tinjau Koperasi Merah Putih di Klaten, Zulhas: Presiden Prabowo Siap Resmikan 21 Juli 2025

Belasan Ribu Koperasi Merah Putih Belum Miliki Legalitas Badan Hukum, Target Beres Akhir Juni

Presiden Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih, Permudah Pasok Pangan ke Desa

Menko Zulhas Yakin Koperasi Merah Putih Hancurkan Dominasi Tengkulak
Modal Awal Koperasi Merah Putih dari Negara Maksimal Rp 3 Miliar, Tenor Balik 6 Tahun

Jatah Rp 5 Miliar Tiap Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Prabowo Butuh Uang Rp 400 Triliun

Prabowo Temui Mega di Momen Lebaran, Zulhas Sebut Silaturahmi Bagus
