Truk Kayu Terobos Rel, Masinis Kereta Commuter Line Tewas di Gresik
Rabu, 09 April 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KECELAKAAN yang melibatkan kereta api kembali terjadi. Kereta api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo mengalami insiden tertemper truk muatan kayu pada Selasa (8/4) malam.
Insiden ini terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada Km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, tepatnya di perlintasan tidak dijaga. Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
“Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkap Vice President of Public Relations of KAI Anne Purba di Jakarta, Rabu (9/4).
Setelah mendapat penanganan medis, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.
Baca juga:
Volume Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Kembali Normal Pasca Arus Balik
Menurut Anne, Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, melainkan juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI.
Peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana. “Termasuk yang paling utama ialah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang,” ungkap Anne.
Atas insiden tersebut, KAI segera melakukan koordinasi dengan petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA), kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.
Proses evakuasi langsung dilakukan dan rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 segera dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi untuk menggantikan rangkaian yang terdampak.
Pada pukul 18.58 WIB, 130 penumpang KA 470 kemudian dialihkan ke rangkaian pengganti agar tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan selamat dan nyaman. “KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” kata Anne.
KAI kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Secara khusus, Pasal 114 menyatakan setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
“Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” jelas Anne.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari kepolisian. KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Anne.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” imbaunya.(knu)
Baca juga:
Kecelakaan KA Sancaka dan Truk di Sragen, 5 Kereta Api Alami Keterlambatan