Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa

Selasa, 27 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kini mulai merebak penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink (N2O) yang sering digunakan untuk efek euforia. Padahal, efek penggunaan N2O di luar konteks medis dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.

“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” kata Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Suyudi Ario Seto, di Jakarta, Selasa (27/1).

Baca juga:

BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI

Belum Diklasifikasi Narkotika di Indonesia

Suyudi mengakui belakangan ini Gas N20 di kalangan pengguna narkoba kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan sensasi relaksasi, halusinasi ringan, atau euforia singkat.

Meski demikian, Suyudi mengakui hingga awal 2026, N2O belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.

Meski belum masuk kategori narkotika di Indonesia, tren global menunjukkan peningkatan kasus penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.

Baca juga:

Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana

Banyak Dijual Bebas Secara Online

Gas ini dijual bebas di platform belanja daring dengan kedok alat pembuat krim kocok (whipped cream). Modus utama berupa penjualan tabung kecil (cartridge) yang seharusnya untuk dispenser krim, namun disalahgunakan untuk efek mabuk.

“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” tandas orang nomor satu di BNN itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan