Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Trauma Kebakaran Lebak Bulus, Pekerja Proyek MRT Dilarang Bawa Rokok

Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juli 2018

MerahPutih.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta menegaskan larangan merokok di lokasi proyek untuk mencegah agar insiden kebakaran gulungan kabel di lokasi proyek jalur layang MRT dekat Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tidak kembali terulang.

"Untuk mencegah terulangnya insiden serupa di waktu yang akan datang, kami melakukan langkah preventif dengan meningkatkan penegakan prosedur safety and security di lokasi proyek, salah satunya terkait larangan merokok," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar di Jakarta, Kamis (5/7).

MRT juga meminta kepada kontraktor Metro One Consortium (Mitsui, Kobelco, Tokyo Engineering dan IKPT) untuk dengan tegas menerapkan larangan membawa rokok ke dalam lokasi proyek.

"Selain itu, langkah preventif lainnya, yaitu kami memerintahkan kontraktor Metro One Consortium untuk segera melakukan sosialisasi ulang mengenai larangan keras merokok di area kerja," ujar William.

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Stasiun MRT Sisingamangaraja di Jakarta, Senin (20/11). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Seperti dilansir Antara, pada Selasa (3/7) sekitar pukul 03.00 WIB atau dini hari, terjadi insiden terbakarnya satu buah gulungan kabel di lokasi jalur layang MRT dekat Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh MRT Jakarta bersama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, penyebab insiden kebakaran gulungan kabel itu bukan karena hubungan pendek listrik karena di lokasi memang belum ada aliran listrik.

Kebakaran diduga karena kelalaian manusia. Pekerja dari kontraktor Metro One Consortium dan sub kontraktor PT Asahi Kokusai Technelon Indonesia (AKTI) diduga kuat merokok di lokasi proyek. Apalagi ditemukan bukti sejumlah puntung rokok dan bungkus rokok di lokasi terbakarnya gulungan kabel.

Dari kejadian itu, MRT menerbitkan surat teguran keras kepada kontraktor Metro One Consortium dan sub kontraktor PT AKTI karena lalai menerapkan kebijakan larangan merokok di tempat kerja. (*)

Baca Artikel Asli