Tradisi Lepas Balon Bahayakan Penerbangan?

Kamis, 29 Juni 2017 - Asty TC

Banyak cara untuk merayakan hari kemenangan, salah satunya melepas balon. Setiap tahunnya, balon-balon udara berbahan bakar gas tanpa awak dilepas ke langit. Tradisi Idul Fitri ini dilakukan di beberapa daerah Indonesia, khususnya Pulau Jawa, seperti Wonosobo, Kebumen, Cilacap, Garut, Banjarnegara, dan Ponorogo. Di Garut, Jawa Barat, tradisi ini disebut juga dengan ngapungkeun balon.

Sayangnya, menurut Agus Santoso, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, tradisi melepas balon yang diadakan setiap Lebaran ini bisa membahayakan penerbangan.

"Tradisi melepas balon, misalnya di daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah—jalur pesawat terpadat kelima dunia—menjadi perhatian pihak penerbangan. Jika balon dilepas hingga mencapai ketinggian 38 ribu sampai 40 ribu kaki, hal ini yang tidak diperbolehkan, karena bisa mengganggu jalur penerbangan di Indonesia," kata Agus Santoso di Pospam Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Boyolali, Jawa Tengah Rabu petang (28/6).

Hengky Poluan, General Manager AirNav Indonesia Cabang Pratama Solo, pun sepakat dengan hal itu, mengingat banyaknya laporan yang ia terima beberapa hari terakhir. "Kami dengan tradisi balon itu sudah ada laporan sebanyak 33 kasus dari pilot. Mereka ketemu balon di udara ketinggian sekitar 25 ribu kaki hingga 37 ribu kaki. Hal ini jika mengenai kabin atau mesin pesawat terbang bisa membahayakan penerbangan," ujarnya.

Menurut Hengky, kasus tersebut pernah terjadi di luar negeri, di mana pesawat terbakar dan jatuh akibat balon masuk ke dalam mesin kipas. Ia pun memberikan saran jika balon sebaiknya diikat untuk membatasi ketinggian, yaitu sekitar 100 hingga 200 meter saja. Dengan demikian, warga juga masih bisa menikmatinya dari bawah.

Tradisi melepas balon tidaklah dilarang, tetapi bisa diubah caranya dengan menambatkan atau mengikat balon agar tidak mencapai ketinggian pesawat. Melepas bebas balon gas ke angkasa ini bisa terancam hukuman berat, lho, Sahabat MerahPutih! Perbuatan yang membahayakan penerbangan melanggar Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, dengan hukuman vonis penjara dua tahun dan denda uang Rp500 juta.

Sumber: ANTARA

Simak juga info tradisi lainnya seputar Lebaran di sini: Menggemakan Takbir Dengan Menelusuri Sungai Cisadane.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan