Tradisi Lepas Balon Bahayakan Penerbangan?


Pixabay/skeeze
Banyak cara untuk merayakan hari kemenangan, salah satunya melepas balon. Setiap tahunnya, balon-balon udara berbahan bakar gas tanpa awak dilepas ke langit. Tradisi Idul Fitri ini dilakukan di beberapa daerah Indonesia, khususnya Pulau Jawa, seperti Wonosobo, Kebumen, Cilacap, Garut, Banjarnegara, dan Ponorogo. Di Garut, Jawa Barat, tradisi ini disebut juga dengan ngapungkeun balon.
Sayangnya, menurut Agus Santoso, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, tradisi melepas balon yang diadakan setiap Lebaran ini bisa membahayakan penerbangan.
"Tradisi melepas balon, misalnya di daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah—jalur pesawat terpadat kelima dunia—menjadi perhatian pihak penerbangan. Jika balon dilepas hingga mencapai ketinggian 38 ribu sampai 40 ribu kaki, hal ini yang tidak diperbolehkan, karena bisa mengganggu jalur penerbangan di Indonesia," kata Agus Santoso di Pospam Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Boyolali, Jawa Tengah Rabu petang (28/6).
Hengky Poluan, General Manager AirNav Indonesia Cabang Pratama Solo, pun sepakat dengan hal itu, mengingat banyaknya laporan yang ia terima beberapa hari terakhir. "Kami dengan tradisi balon itu sudah ada laporan sebanyak 33 kasus dari pilot. Mereka ketemu balon di udara ketinggian sekitar 25 ribu kaki hingga 37 ribu kaki. Hal ini jika mengenai kabin atau mesin pesawat terbang bisa membahayakan penerbangan," ujarnya.
Menurut Hengky, kasus tersebut pernah terjadi di luar negeri, di mana pesawat terbakar dan jatuh akibat balon masuk ke dalam mesin kipas. Ia pun memberikan saran jika balon sebaiknya diikat untuk membatasi ketinggian, yaitu sekitar 100 hingga 200 meter saja. Dengan demikian, warga juga masih bisa menikmatinya dari bawah.
Tradisi melepas balon tidaklah dilarang, tetapi bisa diubah caranya dengan menambatkan atau mengikat balon agar tidak mencapai ketinggian pesawat. Melepas bebas balon gas ke angkasa ini bisa terancam hukuman berat, lho, Sahabat MerahPutih! Perbuatan yang membahayakan penerbangan melanggar Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, dengan hukuman vonis penjara dua tahun dan denda uang Rp500 juta.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia

Palu Kini Punya Bandara Internasional, Mutiara Sis Aljufri Bikin Pengadaan Alat X-Ray Rp 2,5 M

Penumpang Bertingkah dan Berteriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Ditangkap dan Dijadikan Tersangka

Penerbangan Dari dan Ke Bali Alami Keterlambatan dan Penundaan Akibat Lewotobi Meletus

Presiden Prabowo Bakal Buka Kembali Penerbangan Internasional di Berbagai Bandara Daerah

Penerbang Tempur Kumpul di Halim, Bersiap Berikan Penghormatan Pada Komandan Pasukan Elit

Air India Kena Audit, Pengawas Temukan 51 Pelanggaran Keamanan

Pengalihan Penerbangan Dari Halim ke Soetta Rampung, Ini Daftar Maskapai Yang Beroperasi di Halim

Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia

Penerbangan Karimunjawa-Semarang Kembali Dibuka, Terakhir Kali Dilayani Pada 2019
