Tradisi Lepas Balon Bahayakan Penerbangan?

Asty TCAsty TC - Kamis, 29 Juni 2017
Tradisi Lepas Balon Bahayakan Penerbangan?

Pixabay/skeeze

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Banyak cara untuk merayakan hari kemenangan, salah satunya melepas balon. Setiap tahunnya, balon-balon udara berbahan bakar gas tanpa awak dilepas ke langit. Tradisi Idul Fitri ini dilakukan di beberapa daerah Indonesia, khususnya Pulau Jawa, seperti Wonosobo, Kebumen, Cilacap, Garut, Banjarnegara, dan Ponorogo. Di Garut, Jawa Barat, tradisi ini disebut juga dengan ngapungkeun balon.

Sayangnya, menurut Agus Santoso, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, tradisi melepas balon yang diadakan setiap Lebaran ini bisa membahayakan penerbangan.

"Tradisi melepas balon, misalnya di daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah—jalur pesawat terpadat kelima dunia—menjadi perhatian pihak penerbangan. Jika balon dilepas hingga mencapai ketinggian 38 ribu sampai 40 ribu kaki, hal ini yang tidak diperbolehkan, karena bisa mengganggu jalur penerbangan di Indonesia," kata Agus Santoso di Pospam Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Boyolali, Jawa Tengah Rabu petang (28/6).

Hengky Poluan, General Manager AirNav Indonesia Cabang Pratama Solo, pun sepakat dengan hal itu, mengingat banyaknya laporan yang ia terima beberapa hari terakhir. "Kami dengan tradisi balon itu sudah ada laporan sebanyak 33 kasus dari pilot. Mereka ketemu balon di udara ketinggian sekitar 25 ribu kaki hingga 37 ribu kaki. Hal ini jika mengenai kabin atau mesin pesawat terbang bisa membahayakan penerbangan," ujarnya.

Menurut Hengky, kasus tersebut pernah terjadi di luar negeri, di mana pesawat terbakar dan jatuh akibat balon masuk ke dalam mesin kipas. Ia pun memberikan saran jika balon sebaiknya diikat untuk membatasi ketinggian, yaitu sekitar 100 hingga 200 meter saja. Dengan demikian, warga juga masih bisa menikmatinya dari bawah.

Tradisi melepas balon tidaklah dilarang, tetapi bisa diubah caranya dengan menambatkan atau mengikat balon agar tidak mencapai ketinggian pesawat. Melepas bebas balon gas ke angkasa ini bisa terancam hukuman berat, lho, Sahabat MerahPutih! Perbuatan yang membahayakan penerbangan melanggar Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, dengan hukuman vonis penjara dua tahun dan denda uang Rp500 juta.

Sumber: ANTARA

Simak juga info tradisi lainnya seputar Lebaran di sini: Menggemakan Takbir Dengan Menelusuri Sungai Cisadane.

#Tradisi Lebaran #Tradisi Unik #Penerbangan #Keselamatan Penerbangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asty TC

orang Jawa bersuara alto

Berita Terkait

Indonesia
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Jalur udara Kualanamu-Rembele kini sudah dibuka. Komisi V DPR RI pun meminta adanya pemulihan dan konektivitas di Aceh Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jalur Udara Kualanamu-Rembele Sudah Dibuka, DPR Dorong Pemulihan dan Konektivitas di Aceh Tengah
Indonesia
Rute Kualanamu–Rembele Diresmikan, Vital untuk Transportasi Udara Pascabencana
Rute Kualanamu–Rembele dinilai strategis karena menghubungkan wilayah tengah Aceh, khususnya Bener Meriah dan Takengon, dengan pusat konektivitas nasional.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Rute Kualanamu–Rembele Diresmikan, Vital untuk Transportasi Udara Pascabencana
Indonesia
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Anggota Komisi V DPR, Ruslan M. Daud, mendorong layanan penerbangan Bandara Rembele Aceh, segera dibuka.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Jalur Darat Terputus, Komisi V DPR Dorong Pembukaan Penerbangan Bandara Rembele Aceh
Indonesia
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Semua maskapai Indonesia telah merampungkan pembaruan ELAC pada Airbus A320. Langkah ini memastikan standar keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Seluruh Armada Airbus A320 di Indonesia Rampungkan Pembaruan Software ELAC
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk mengusut operasional bandara di Morowali, Sulawesi Tengah.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Indonesia
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Total ada 4 maskapai rute domestik pindah ke Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air dan Airfast Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Indonesia
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
AirNav akan memastikan kelancaran seluruh sistem navigasi penerbangan di bandara-bandara yang ada di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Pergerakan Pesawat Saat Nataru 76.972 Penerbangan, AirNav Siaga 24 Jam
Dunia
Shut Down Pemerintahan masih Lanjut, Ribuan Penerbangan di AS Dibatalkan
Para pengatur lalu lintas udara (air traffic controllers) mulai melaporkan kelelahan.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
  Shut Down Pemerintahan masih Lanjut, Ribuan Penerbangan di AS Dibatalkan
Indonesia
AirAsia Bakal Kerahkan 100 Unit Pesawat Untuk Layani Penerbangan di Indonesia
?Seiring dengan penambahan armada baru itu, ia menyampaikan pihaknya pula akan menambah rute penerbangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
AirAsia Bakal Kerahkan 100 Unit Pesawat Untuk Layani Penerbangan di Indonesia
Indonesia
Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan
Sampai Juni, Garuda juga berhasil menambah frekuensi penerbangan sebesar 2.809 frekuensi menjadi 37.880 frekuensi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan
Bagikan