'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Berseliweran, Satlantas Polresta Surakarta Lakukan Evaluasi Internal

Jumat, 26 September 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - SATLANTAS Polresta Surakarta melakukan evaluasi internal seiring ramainya tot tot wuk wuk di jalan raya dalam pengawalan kendaraan. Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal sekaligus menyesuaikan kebijakan di lapangan sesuai dengan instruksi pimpinan pusat Korlantas Polri.

“Penggunaan sirine dan rotator memang memiliki dasar hukum, tetapi penerapannya harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh sembarangan. Itu yang kami pertegas di lapangan,” ujar Agung, Jumat (26/9).

Ia mengatakan, saat jam sibuk lalu lintas padat, atau ketika waktu salat dan azan berkumandang, sirene tidak lagi dibunyikan. Sirene dan strobo tetap digunakan dalam kondisi darurat, seperti ketika unit laka lantas harus segera menuju lokasi kecelakaan atau saat patroli membutuhkan prioritas tertentu.

“Kalau ada kecelakaan butuh evakuasi darurat sirine dan strobo tetap digunakan. Di luar keadaan tersebut, sudah ditekankan kepada seluruh personel untuk lebih bijak dalam penggunaannya,” katanya.

Baca juga:

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan



Menurutnya, penggunaan sirene yang berlebihan sering kali menimbulkan keluhan, terutama ketika dilakukan di waktu yang tidak tepat. Masyarakat terganggu sampai pusing.

“Makanya kami ambil langkah untuk membatasi penggunaannya. Satlantas Surakarta juga berkomitmen menindak tegas masyarakat sipil yang nekat mengenakan strobo maupun sirene ilegal,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kata dia, penggunaan lampu isyarat maupun sirine sudah diatur dengan jelas. “Kalau masih ada mobil sipil yang menggunakan rotator, itu sudah melanggar undang-undang. Kami akan menegur, menindak, sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada mereka,” tegas Agung.

Ia menambahkan, hanya instansi resmi yang berhak menggunakan sirene dan lampu rotator tertentu, sesuai dengan ketentuan perundangan. Sebagai contoh lampu merah dan sirene untuk armada kedaruratan seperti pemadam dan ambulans. “Lampu biru untuk kendaraan dinas kepolisian, serta lampu kuning untuk kendaraan pengawasan jalan atau pengawalan tertentu. Itu aturannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya bagi kendaraan yang tidak berhak. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas jalan yang kerap meresahkan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai kebutuhan.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (20/9).(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan



Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan