'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Berseliweran, Satlantas Polresta Surakarta Lakukan Evaluasi Internal
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - SATLANTAS Polresta Surakarta melakukan evaluasi internal seiring ramainya tot tot wuk wuk di jalan raya dalam pengawalan kendaraan. Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal sekaligus menyesuaikan kebijakan di lapangan sesuai dengan instruksi pimpinan pusat Korlantas Polri.
“Penggunaan sirine dan rotator memang memiliki dasar hukum, tetapi penerapannya harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh sembarangan. Itu yang kami pertegas di lapangan,” ujar Agung, Jumat (26/9).
Ia mengatakan, saat jam sibuk lalu lintas padat, atau ketika waktu salat dan azan berkumandang, sirene tidak lagi dibunyikan. Sirene dan strobo tetap digunakan dalam kondisi darurat, seperti ketika unit laka lantas harus segera menuju lokasi kecelakaan atau saat patroli membutuhkan prioritas tertentu.
“Kalau ada kecelakaan butuh evakuasi darurat sirine dan strobo tetap digunakan. Di luar keadaan tersebut, sudah ditekankan kepada seluruh personel untuk lebih bijak dalam penggunaannya,” katanya.
Baca juga:
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Menurutnya, penggunaan sirene yang berlebihan sering kali menimbulkan keluhan, terutama ketika dilakukan di waktu yang tidak tepat. Masyarakat terganggu sampai pusing.
“Makanya kami ambil langkah untuk membatasi penggunaannya. Satlantas Surakarta juga berkomitmen menindak tegas masyarakat sipil yang nekat mengenakan strobo maupun sirene ilegal,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kata dia, penggunaan lampu isyarat maupun sirine sudah diatur dengan jelas. “Kalau masih ada mobil sipil yang menggunakan rotator, itu sudah melanggar undang-undang. Kami akan menegur, menindak, sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada mereka,” tegas Agung.
Ia menambahkan, hanya instansi resmi yang berhak menggunakan sirene dan lampu rotator tertentu, sesuai dengan ketentuan perundangan. Sebagai contoh lampu merah dan sirene untuk armada kedaruratan seperti pemadam dan ambulans. “Lampu biru untuk kendaraan dinas kepolisian, serta lampu kuning untuk kendaraan pengawasan jalan atau pengawalan tertentu. Itu aturannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya bagi kendaraan yang tidak berhak. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas jalan yang kerap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai kebutuhan.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (20/9).(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Bagikan
Berita Terkait
200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Dibagikan di Solo, Mudahkan Lansia Mencari Nafkah
Libur Panjang Nataru, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
Aksi Basral saat Pulang Bawa Medali Emas SEA Games 2025, Tunjukkan Trik Skateboard Loncati Motor
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Kisah Basral, Atlet Skateboard Peraih Emas SEA Games, Pernah Beli Papan Rp 5.000 buat Latihan
Kantor Persewaan Truk di Sukoharjo Terbakar, 2 Mobil Hangus
Penumpang Pesawat Adi Soemarmo Solo Diprediksi Naik 4 Persen selama Nataru
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Fadli Zon Dijadwalkan Resmikan Songgobuwono Keraton Solo, 2 Kubu Keraton Bertemu