'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Berseliweran, Satlantas Polresta Surakarta Lakukan Evaluasi Internal

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
'Tot Tot Wuk Wuk' Ramai Berseliweran, Satlantas Polresta Surakarta Lakukan Evaluasi Internal

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SATLANTAS Polresta Surakarta melakukan evaluasi internal seiring ramainya tot tot wuk wuk di jalan raya dalam pengawalan kendaraan. Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal sekaligus menyesuaikan kebijakan di lapangan sesuai dengan instruksi pimpinan pusat Korlantas Polri.

“Penggunaan sirine dan rotator memang memiliki dasar hukum, tetapi penerapannya harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh sembarangan. Itu yang kami pertegas di lapangan,” ujar Agung, Jumat (26/9).

Ia mengatakan, saat jam sibuk lalu lintas padat, atau ketika waktu salat dan azan berkumandang, sirene tidak lagi dibunyikan. Sirene dan strobo tetap digunakan dalam kondisi darurat, seperti ketika unit laka lantas harus segera menuju lokasi kecelakaan atau saat patroli membutuhkan prioritas tertentu.

“Kalau ada kecelakaan butuh evakuasi darurat sirine dan strobo tetap digunakan. Di luar keadaan tersebut, sudah ditekankan kepada seluruh personel untuk lebih bijak dalam penggunaannya,” katanya.

Baca juga:

Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan



Menurutnya, penggunaan sirene yang berlebihan sering kali menimbulkan keluhan, terutama ketika dilakukan di waktu yang tidak tepat. Masyarakat terganggu sampai pusing.

“Makanya kami ambil langkah untuk membatasi penggunaannya. Satlantas Surakarta juga berkomitmen menindak tegas masyarakat sipil yang nekat mengenakan strobo maupun sirene ilegal,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kata dia, penggunaan lampu isyarat maupun sirine sudah diatur dengan jelas. “Kalau masih ada mobil sipil yang menggunakan rotator, itu sudah melanggar undang-undang. Kami akan menegur, menindak, sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada mereka,” tegas Agung.

Ia menambahkan, hanya instansi resmi yang berhak menggunakan sirene dan lampu rotator tertentu, sesuai dengan ketentuan perundangan. Sebagai contoh lampu merah dan sirene untuk armada kedaruratan seperti pemadam dan ambulans. “Lampu biru untuk kendaraan dinas kepolisian, serta lampu kuning untuk kendaraan pengawasan jalan atau pengawalan tertentu. Itu aturannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan larangan penggunaan sirene dan lampu strobo di jalan raya bagi kendaraan yang tidak berhak. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas jalan yang kerap meresahkan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sesuai kebutuhan.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu," tutur Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (20/9).(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan



#Solo #Sirene #Strobo #Sirine Dan Strobo Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).

Berita Terkait

Indonesia
Respati Tiru Gibran, Titip Mobil Dinas di Lokasi Pembangunan Gereja Mojo yang Ditolak Warga
Wali Kota Solo Respati Ardi titipkan mobil dinas di lokasi pembangunan Gereja Mojo sebagai simbol jaminan keamanan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Respati Tiru Gibran, Titip Mobil Dinas di Lokasi Pembangunan Gereja Mojo yang Ditolak Warga
Indonesia
Anak Presiden Prabowo Ikut Kiran Malam 1 Suro Mangkunegaran
Kirab Mangkunegaran kali ini diikuti juga oleh putra Presiden Prabowo, Didit Prabowo, anggota DPR RI Bambang Wuryanto, Titiek Soeharto, dan Wamen Kebudayaan Giring Ganesha
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Anak Presiden Prabowo Ikut Kiran Malam 1 Suro Mangkunegaran
Tradisi
Keraton Solo Gelar Kirab Malam Satu Suro, Bawa Kerbau Bule dan Pusaka
PB XIV Purbaya di lokasi sama, Sasono Sewaka, tidak menggelar kirab malam 1 Suro dan hanya mengadakan doa bersama serta tahlil.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Keraton Solo Gelar Kirab Malam Satu Suro, Bawa Kerbau Bule dan Pusaka
Tradisi
Jelang Kirab 1 Suro, Keraton Surakarta Keluarkan 5 Kerbau Bule
Lima kerbau bule menjalani latihan dengan mengitari Kompleks Keraton Solo, rute yang ditempuh bukan rute kirab malam 1 Suro.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jelang Kirab 1 Suro, Keraton Surakarta Keluarkan 5 Kerbau Bule
Indonesia
Harga Pertamax Naik, Walkot Solo Putar Otak Tekan Penggunaan BBM Mobdin ASN
Efisiensi yang dilakukan Pemkot Solo ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kota Solo.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Harga Pertamax Naik, Walkot Solo Putar Otak Tekan Penggunaan BBM Mobdin ASN
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Polresta Solo Tangkap 3 Pelaku Teror Pocong, Minta Maaf Telah Bikin Gaduh
Sebelumnya, viral video teror pocong berdurasi 30 detik gegerkan warga Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Polresta Solo Tangkap 3 Pelaku Teror Pocong, Minta Maaf Telah Bikin Gaduh
Indonesia
Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung, 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi
Dana SPPG sepenuhnya berada di tangan BGN dan bukan tanggung jawab daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung, 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi
Tradisi
Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 5 Kerbau Kyai Slamet
Ada lima kebo mahesa atau kerbau bule yang akan menjadi cucuk lampah pada kirab pusaka nanti.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 5 Kerbau Kyai Slamet
Indonesia
Jelang Hari Raya Waisak, Bhikkhu Thudong yang Jalan Kaki ke Borobudur Mampir di Vihara Dhamma Sundara, Solo
Sebelumnya Bhikkhu Thudong mulai berjalan kaki dari Bali menuju Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah untuk memperingati puncak Hari Raya Waisak.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Jelang Hari Raya Waisak, Bhikkhu Thudong yang Jalan Kaki ke Borobudur Mampir di Vihara Dhamma Sundara, Solo
Bagikan