Tolak Vaksin COVID-19, Warga Bogor Bakal Dihentikan Bantuan Sosialnya

Kamis, 04 November 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bupati Bogor, Ade Yasin menerbitkan Instruksi Bupati yang melarang warga belum divaksin COVID-19 untuk menerima bantuan sosial (bansos).

Keputusan itu tertuang lewat Instruksi Bupati Bogor Nomor 4431/1154/dinsos/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksin COVID-19 terhadap Penerima Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial. Inbup yang ditujukan kepada seluruh camat itu, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat 4.

"Bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19, maka ditunda jaminan sosial dan bantuan sosialnya," demikian bunyi keputusan Inbup yang diteken 29 Oktober itu.

Baca Juga:

Begini Dana Yang Digelontorkan Pemerintah Tekan Angka Kemiskinan di 2022

Selain menunda jaminan sosial dan bansos bagi warga yang belum divaksin, Inbup tersebut juga mengatur sanksi berupa penghentian jaminan sosial dan bansos bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19.

"Bagi warga yang menolak vaksinasi COVID-19, maka dihentikan jaminan sosial ban bantuan sosialnya".

Namun, sanksi tersebut dikecualikan bagi warga yang tidak divaksinasi karena alasan medis, seperti sakit dan tidak memenuhi kriteria penerima vaksin. Kelompok tersebut harus membuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas, klinik, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lain.

Tentu saja dengan dinyatakan surat keterangan dari puskesmas, klinik, dokter praktik, dan fasilitas kesehatan lain.

Penyaluran bantuan sosial. (Foto: Antara)

Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor menyampaikan, wilayahnya masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, karena perkembangan vaksinasi lansia belum mencapai angka 40 persen.

"Walaupun capaian vaksinasi lebih dari 50 persen, tapi vaksinasi lansia di bawah 40 persen. Sedangkan syarat turun ke Level 2 harus 50 persen vaksinasi dan 40 persen vaksinasi lansia," kata Adr Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11).

Berdasarkan data terbaru pada 2 November 2021, vaksinasi dosis pertama bagi lansia di Kabupaten Bogor sebesar 33,68 persen atau 93.506 orang dari target 277.614 sasaran. Sedangkan dosis kedua baru 58.341 orang atau 21,02 persen dari target.

Pada periode yang sama, vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Bogor sebesar 50,54 persen atau 2.135.630 orang dari target 4.225.790 sasaran.

Sedangkan dosis kedua mencapai 1.404.320 orang (33,23 persen) dari target. Ade menyebutkan, banyaknya penduduk di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kendala pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga:

Jawa Jadi Kunci Penurunan Kemiskinan di Indonesia

Pasalnya, jumlah penduduk di Kabupaten Bogor tercatat paling banyak jika dibandingkan dengan kota/kabupaten lain di Indonesia. Diperkirakan jumlah penduduk Kabupaten Bogor 5,4 juta jiwa.

Kendala lainnya adalah Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang luas dengan 40 kecamatan. Sehingga Satgas Penanganan COVID-19 kesulitan menjangkau lokasi-lokasi di pelosok.

Oleh karena itu, kata Ade, harus berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI-Polri untuk melakukan jemput bola pada pelaksanaan vaksinasi di wilayah pelosok. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan