Tolak Bala, Alasan Pelaku Bagikan Makanan Ringan Isi Silet ke Anak-anak di Jember

Rabu, 04 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap pelaku yang memberikan makanan ringan berupa wafer yang disisipi serpihan benda tajam kepada anak-anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor. Ia yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, pelaku ABmengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan yang di dalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya.

Baca Juga:

Waspadai Penipuan Catut Nama KPK di Kalimantan

Usai pelaku ditangkap polisi, petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang telah melakukan upaya pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB.

"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tuturnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah makanan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, kemudian tiga buah gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan.

Peristiwa membagi-bagikan makanan ringan yang disisipi serpihan benda tajam itu terjadi pada hari Sabtu (31/7) pukul 10.30 WIB. Saat itu di TKP ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pelaku memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut enggan menerima pemberiannya.

"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP," katanya.

Makanan tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu dan beruntung anak tersebut tidak menelannya. Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.

Dalam pengakuan AB kepada penyidik polisi alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala.

Pelaku AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember dan pelakunya akan dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:

Pelapor Dugaan Penipuan Terhadap Anak Akidi Tio Cabut Laporannya di Polda Metro

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan