Tokyo Larang Penggunaan Drone di Taman Umum
Kamis, 14 Mei 2015 -
MerahPutih Internasional – Beberapa media Jepang menyebutkan bahwa baru-baru ini pemerintah setempat Tokyo melarang penggunaan perangkat drone di area taman.
Area taman yang dilarang ini dilaporkan sekitar 81 taman umum. Bagi pelanggar, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp5,5 juta.
Peraturan ini berawal dari sebuah drone yang membawa material radioaktif dan mendarat di atap kediaman perdana menteri. Seorang pria pun ditangkap karena insiden ini pada April lalu. Materi radioaktif pada drone ini diduga sebagai tindakan teroris terhadap pemerintah.
Seperti dilansir CNN, penggunaan drone di Jepang juga berbahaya bagi anak-anak. Pejabat setempat juga mengatakan bahwa mereka tak ingin memaksakan hukuman bagi pelanggar, namun mereka berharap warganya dapat mematuhi aturan tersebut.
Baca Juga:
Drone Milik NASA Siap Mengudara
Rencana Produk Memori NAND 3D Toshiba
SSD Intel dengan Teknologi NAND
Drone Milik NASA Siap Mengudara