Tok! Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Kamis, 15 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan vonis terkait penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Napoleon selama 5 bulan 15 hari penjara. Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Baca Juga

Irjen Napoleon Apresiasi Kinerja Polri atas Penetapan Ferdy Sambo Jadi Tersangka

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Napoleon bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka.

Baca Juga

Kapolri Nyatakan Segera Gelar Sidang Etik terhadap Irjen Napoleon

Adapun yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni Napoleon telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, pelaku dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan.

Jaksa Penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dipenjara selama satu tahun.

Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, M Kace mengalami luka.

Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada M Kece di hadapan majelis hakim.

Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan. (Knu)

Baca Juga

Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte Hukuman 1 Tahun Bui

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan