TKN Yakin Gugatan PDIP ke PTUN Tak Berdampak Apa-Apa
Rabu, 24 April 2024 -
MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menanggapi tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan paslon 02, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid meyakini gugatan yang dilayangkan PDIP di PTUN tak akan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu.
Baca juga:
PDIP Diminta Fokus jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Jadi silakan (ajukan gugatan), tapi tidak (akan) berdampak apa-apa. Menurut saya itu hanya dalam rangka untuk menciptakan dan menjaga momentum mereka saja," kata Nusron di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan tidak ada proses hukum lain selain di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan Pemilu 2024. “Tidak ada proses hukum lain selain MK,” beber dia.
Baca juga:
PDIP Diminta Fokus jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Permintaan PDIP didasari gugatan terhadap KPU terkait dugaan pelanggaran hukum telah diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan segera disidangkan.
Menurut Nusron, hanya dua lembaga yang berhak mengadili persoalan pemilu. Yakni, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.
Baca juga:
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
“Pertama Bawaslu kalau pada masalah proses, yang nomer dua adalah MK kalau menyangkut masalah hasil,” ujarnya. (Pon)