Tito Setujui RUU DKJ, Berikan Beberapa Syarat
Senin, 18 November 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Meski demikian, Tito menilai ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Salah satunya, pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya," ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Kedua, pemerintah juga ingin adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan guna menghadapi berbagai hal.
Baca juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan KAP dan RUU DKJ Usul Inisiatif DPR
"Untuk mempersiapkan Jakarta agar kebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politil dll yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” ujarnya.
Tito berharap, perubahan undang-undang DKJ dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI, jadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ," imbuhnya.
Tito mengatakan, perubahan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, dan perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta.
"Kemudian pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuhnya.
Ia meminta proses pengesahan RUU DKJ bisa segera diselesaikan untuk memberi kepastian.
Tito meyakini hal tersebut bisa terjadi karena tak banyak pasal yang dibahas.
"Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," ungkapnya. (Pon)