Tito Setujui RUU DKJ, Berikan Beberapa Syarat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 November 2024
Tito Setujui  RUU DKJ, Berikan Beberapa Syarat

Ilustrasi Monas Jakarta. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Meski demikian, Tito menilai ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan. Salah satunya, pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya," ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Kedua, pemerintah juga ingin adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan guna menghadapi berbagai hal.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan KAP dan RUU DKJ Usul Inisiatif DPR

"Untuk mempersiapkan Jakarta agar kebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politil dll yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN,” ujarnya.

Tito berharap, perubahan undang-undang DKJ dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara.

"Sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI, jadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ," imbuhnya.

Tito mengatakan, perubahan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, dan perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta.

"Kemudian pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," imbuhnya.

Ia meminta proses pengesahan RUU DKJ bisa segera diselesaikan untuk memberi kepastian.

Tito meyakini hal tersebut bisa terjadi karena tak banyak pasal yang dibahas.

"Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," ungkapnya. (Pon)

#UU DKJ
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU DKJ Menjadi Undang-undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 19 November 2024
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU DKJ Menjadi Undang-undang
Indonesia
Tito Setujui RUU DKJ, Berikan Beberapa Syarat
Pemerintah juga ingin adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan guna menghadapi berbagai hal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 November 2024
Tito Setujui  RUU DKJ, Berikan Beberapa Syarat
Indonesia
DPR Kebut Revisi UU DKJ Disahkan 2 Pekan, Jamin Tidak Utak-utik Teknis Pilkada
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengklaim revisi yang dilakukan adalah revisi terbatas bukan revisi menyeluruh dan tidak menyangkut teknis dalam pilkada.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 November 2024
DPR Kebut Revisi UU DKJ Disahkan 2 Pekan, Jamin Tidak Utak-utik Teknis Pilkada
Indonesia
RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat yang digelar Senin (11/11) menyetujui RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 November 2024
RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Indonesia
Baru April Disahkan DPR, UU DKJ Bakal Direvisi Lagi
Perubahan RUU DKJ itu nantinya akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 November 2024
Baru April Disahkan DPR, UU DKJ Bakal Direvisi Lagi
Bagikan