RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.
MerahPutih.com - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir.
Baca juga:
"Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?' tanya Adies.
"Setujuu" jawab para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat yang digelar Senin (11/11) menyetujui RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna.
Baca juga:
Ketua Komisi A DPRD DKI Masih Bingung Status Jakarta, Masih Ibu Kota atau Sudah DKJ
Terdapat penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024 lalu.
Sementara satu pasal sisanya akan mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Jakarta Jadi Daerah Khusus, Kursi DPRD Diusulkan Ditambah atau Minimal Tetap 106
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU DKJ Menjadi Undang-undang
Tok, DPR Sahkan UU DKJ yang Baru
Tito Setujui RUU DKJ, Berikan Beberapa Syarat
DPR Kebut Revisi UU DKJ Disahkan 2 Pekan, Jamin Tidak Utak-utik Teknis Pilkada
RUU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Baru April Disahkan DPR, UU DKJ Bakal Direvisi Lagi