Tingkat Kepercayaan Publik Pada KPK Kini di Bawah TNI dan Presiden
Senin, 04 April 2022 -
MerahPutih.com - Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei bertajuk 'Trust terhadap Institusi Politik, Isu-isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024'. Hasilnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menurun.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, hasil survei lembaganya menempatkan KPK berada pada urutan keenam, setelah Polri dengan tingkat kepercayaan 73,5 persen.
Baca Juga:
KPK Lelang Tanah dan Bangunan dari Perkara Tubagus Chaeri Wardana
Tren kepercayaan publik terhadap KPK merosot, sejak revisi Undang-Undang tentang KPK pada 2019 lalu.
"Trust terhadap KPK kalau kita melihat trennya ya itu terjadi penurunan. Itu terutama sejak tahun 2018 itu pertama kali kita deteksi cukup tinggi 84,8 persen tapi setelah itu, 2019, 2020, 2021, sampai 2022 itu trust-nya turun," kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei lembaganya secara daring, Minggu (3/4).
Burhanuddin mengatakan, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada periode sebelumnya cenderung lebih tinggi dari TNI dan Presiden. Namun kini jauh di bawah kedua lembaga itu. Bahkan kini, tingkat kepercayaan Polri berada di atas KPK.
"Poin saya adalah KPK pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya selain TNI dan presiden tapi belakangan sepertinya KPK menghadapi isu terutama pascarevisi UU KPK ya," ujarnya.
Berdasarkan survei ini, TNI menjadi institusi yang paling dipercaya publik. Adapun posisi kedua ditempati oleh presiden (85 persen), Mahkamah Agung (79 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), Polri (76 persen).

Kemudian KPK (74 persen), pengadilan (74 persen), Kejaksaan (74 persen), MPR (67 persen), DPD (65 persen), DPR RI (61 persen) dan Partai Politik (54 persen.
Untuk diketahui, survei Indikator Politik Indonesia ini dilakukan pada 11-21 Februari 2022 secara tatap muka terhadap 1.200 responden dengan jumlah proporsional di setiap provinsi.
Sampel diambil berdasarkan jumlah masyarakat yang punya hak pilih di setiap provinsi. Penarikan survei menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Arahan Bupati PPU dalam Penguasaan Kavling IKN