Tim Kuasa Hukum Minta Dua Penyerang Novel Dibebaskan

Senin, 15 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyampaikan nota pembelaan atau peldoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tim kuasa hukum terdakwa menyayangkan, tuntutan satu tahun pidana terhadap kedua terdakwa tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Padahal, kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan tidak sengaja.

Baca Juga

IPW Nilai Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan Tepat

“Kami sayangkan dalam tuntutan tidak memperhatikan fakta di persidangan. Jaksa bersikukuh mempertahankan tuntutan,” kata tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Kadir membacakan pledoi di PN Jakarta Utara, Senin (15/6).

Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.

“Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan,” jelas Tim Hukum Polri itu.

novel baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Tim Kuasa Hukum juga neminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa tak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Lalu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan rendah dari tuntutan,"kata tim kuasa hukum.

Kemudian, tim juga meminta hakim mengembalikan atau merehabilitasi terdakwa pada harkat martabat dan nama baiknya.

Baca Juga

Eks Bos KPK Anggap Sindiran Bintang Emon Wakili Suara Publik di Kasus Novel

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Berkiblat pada Keadilan

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan