TikTok Dukung Perlindungan Anak di Dunia Digital, Komitmen pada Aturan dan Fitur Keamanan
Selasa, 18 Maret 2025 -
Merahputih.com - Platform media sosial TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan pembatasan usia pengguna jika aturan tersebut disahkan di Indonesia.
"Pada dasarnya, TikTok akan selalu patuh pada setiap peraturan yang berlaku. Kami akan mendukung penuh," ujar Direktur Komunikasi TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, Senin (17/3).
TikTok sendiri telah menerapkan berbagai fitur untuk memastikan perlindungan optimal bagi pengguna muda, terutama remaja. Salah satunya adalah fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua untuk membatasi durasi menonton dan memblokir konten tertentu.
Baca juga:
Selain itu, TikTok secara rutin melakukan penyaringan dan pemblokiran akun yang diduga digunakan oleh pengguna di bawah usia 13 tahun, sebagai lapisan keamanan otomatis untuk melindungi pengguna remaja.
"Kami telah mengkomunikasikan informasi dan upaya ini kepada publik, serta terus menggalakkan berbagai kampanye," jelas Anggini.
Dalam upaya mendukung perlindungan anak di ruang digital, TikTok telah melakukan roadshow ke sekolah-sekolah sejak akhir 2024 untuk memberikan literasi kepada anak-anak tentang fitur keamanan TikTok dan menjangkau orang tua.
"Sejauh ini, tanggapannya sangat positif. Kami juga membagikan booklet agar orang tua dan remaja lebih memahami cara memanfaatkan fitur keamanan TikTok," jelasnya.
Pada tahun 2025, kegiatan ini akan diperluas dengan menggandeng organisasi orang tua, Keluarga Kita, untuk mengedukasi orang tua tentang fitur keamanan platform.
Baca juga:
Lirik Lagu Aku Dah Lupa - Mikky feat. Zia Viral di TikTok, Lengkap dengan Maknanya
TikTok juga berencana mengadakan program sosialisasi yang lebih besar dalam bentuk festival untuk menjangkau ribuan orang tua.
"Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi kami fokus pada kebijakan, fitur keamanan, serta sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, wali, dan remaja," tutup Anggini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE) untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Kemenkomdigi melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan anak-anak, untuk memastikan aturan tersebut efektif dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.