TII Minta KPU Hingga Kemendagri Rangkul Masyarakat Lakukan Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Senin, 29 April 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - The Indonesian Institute (TII) meminta Bawaslu merangkul kelompok masyarakat sipil, khususnya pemantau pemilu untuk melakukan pengawasan tahap penyusunan hingga penetapan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.

Selain Bawaslu, KPU, dan Kemendagri juga diminta mendorong partisipasi masyarakat, khususnya yang telah masuk kriteria pemilih.

Baca juga:

Pengamat Sebut Khofifah Lebih Punya 'Modal' Ketimbang Tri Risma untuk Pilkada Serentak 2024

"Untuk mengurus dokumen kependudukan agar tidak kehilangan hak pilihnya," ujar Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbalaksono dikutip Antara, Senin (29/4).

Tak hanya itu, KPU, Bawaslu hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga diharapkan memiliki kesepahaman mengenai manajemen risiko dalam penyelenggara Pilkada serentak 2024.

Baca juga:

TII Minta KPU Hingga Kemendagri Siapkan Manajemen Risiko Pilkada Serentak 2024

"Agar memiliki kesepahaman bersama tentang bahan utama data pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih," ujar

Sebelumnya, Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya terus mempersiapkan Pilkada serentak 2024. Salah satu tahapan yang akan dijalankan oleh KPU RI, kata dia, adalah mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Baca juga:

Ridwan Kamil Dipastikan Maju Lagi di Pilkada Jabar

"Pada 2 Mei kami juga rencananya mendapatkan DP4 dari Kemendagri untuk data pemilih yang dibuat untuk Pilkada," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat (26/4).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan