TII Minta KPU Hingga Kemendagri Siapkan Manajemen Risiko Pilkada Serentak 2024

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 April 2024
TII Minta KPU Hingga Kemendagri Siapkan Manajemen Risiko Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbalaksono mengingatkan penyelenggara Pilkada serentak 2024 bahwa tahap penyusunan daftar pemilih membutuhkan manajemen yang baik.

"Proses tahapan Pilkada dari penyusunan daftar pemilih hingga penghitungan suara perlu dilakukan dengan manajemen yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," kata Arfianto dikutip Antara, Senin (29/4).

Baca juga:

Ridwan Kamil Dipastikan Maju Lagi di Pilkada Jabar

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), manajemen risiko didefinisikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan untuk mengembangkan pengetahuan dan kesadaran situasional terhadap risiko internal maupun eksternal terhadap proses pemilihan umum, dan untuk memulai tindakan pencegahan dan mitigasi yang tepat waktu.

"Manajemen risiko biasanya merujuk pada proses-proses untuk mengidentifikasi dan menganalisis ancaman-ancaman untuk mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi," jelasnya.

Baca juga:

Dukcapil Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP untuk Pilkada Jakarta

Ia menyebut risiko-risiko yang dapat diidentifikasi adalah seperti persoalan penyusunan kerangka hukum, sosialisasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah, proses pencocokan dan penelitian (coklit), hingga penetapan daftar pemilih.

Baca juga:

KPU Jawa Tengah Luncurkan Semar Kekinian Sebagai Maskot Pilkada

"Risiko-risiko ini jika tidak diantisipasi sejak awal, dan tidak dapat diatasi di kemudian hari, akan mengakibatkan kebingungan di pelaksanaan pemungutan suara hingga adanya potensi hilangnya hak suara pemilih," ujarnya.

#UU Pilkada #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Bagikan