TII Minta KPU Hingga Kemendagri Siapkan Manajemen Risiko Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)
Merahputih.com - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbalaksono mengingatkan penyelenggara Pilkada serentak 2024 bahwa tahap penyusunan daftar pemilih membutuhkan manajemen yang baik.
"Proses tahapan Pilkada dari penyusunan daftar pemilih hingga penghitungan suara perlu dilakukan dengan manajemen yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," kata Arfianto dikutip Antara, Senin (29/4).
Baca juga:
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), manajemen risiko didefinisikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan untuk mengembangkan pengetahuan dan kesadaran situasional terhadap risiko internal maupun eksternal terhadap proses pemilihan umum, dan untuk memulai tindakan pencegahan dan mitigasi yang tepat waktu.
"Manajemen risiko biasanya merujuk pada proses-proses untuk mengidentifikasi dan menganalisis ancaman-ancaman untuk mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi," jelasnya.
Baca juga:
Dukcapil Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP untuk Pilkada Jakarta
Ia menyebut risiko-risiko yang dapat diidentifikasi adalah seperti persoalan penyusunan kerangka hukum, sosialisasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah, proses pencocokan dan penelitian (coklit), hingga penetapan daftar pemilih.
Baca juga:
KPU Jawa Tengah Luncurkan Semar Kekinian Sebagai Maskot Pilkada
"Risiko-risiko ini jika tidak diantisipasi sejak awal, dan tidak dapat diatasi di kemudian hari, akan mengakibatkan kebingungan di pelaksanaan pemungutan suara hingga adanya potensi hilangnya hak suara pemilih," ujarnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
