Tiga Poin Utama Dalam Revisi UU IKN
Selasa, 30 Mei 2023 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengajukan usulan tambahan RUU dalam RUU Prioritas 2023. Salah satu yang diajukan adalah RUU Perubahan Atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Revisi UU IKN diklaim untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara.
Baca Juga:
Anies Buka Suara soal Nasib Proyek IKN Nusantara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya tengah berupaya revisi cepat rampung.
"Jadi tiga hal itu sebenarnya, dan alhamdulillah kami sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden,” kata Suharso di Jakarta, Senin.
Suharso menjelaskan, tiga poin utama yang direvisi dalam UU tersebut, pertama soal kewenangan lembaga yang telah diperbaiki, kedua soal pertanahan, kemudian ketiga tentang pembiayaan dan pendanaan yang telah disempurnakan kembali.
Ia menjelaskan dalam aspek pembiayaan IKN, 80 persen diharapkan berasal dari investor, dan 20 persen dari anggaran negara.
"Posisi itu yang sedang kami atur,” ujarnya.
Ia memastikan, pembahasan revisi UU akan dilakukan oleh DPR RI di masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Selain itu, pembangunan IKN dipastikan tetap berjalan serta dijadikan sebagai salah satu proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja 2024 Kementerian Keuangan.
Pembangunan IKN ditujukan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, kompetitif, dan meluaskan serta memeratakan magnet pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada Pulau Jawa.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan pihaknya menolak masuknya RUU Perubahan Atas UU IKN.
"PKS tentunya berkomitmen sejak dari awal dan konsisten dari sejak awal tidak menyetujui adanya pembahasan rancangan undang-undang IKN, yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa,” tegas Bukhori. (Asp)
Baca Juga: