Anies Buka Suara soal Nasib Proyek IKN Nusantara
Papan petunjuk arah lokasi pembangunan gedung di kawasan inti IKN Nusantara Indonesia baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA/Bagus Purwa.
MerahPutih.com - Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan buka suara soal proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jika dia terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2024.
Ia memastikan akan melanjutkan proyek IKN Nusantara karena hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga
"IKN sudah jadi UU. Dan kita semua ketika dilantik tugas apapun sumpahnya melaksanakan UU," ujar Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menuturkan, perpindahan ibu kota bukan lagi soal wacana, tapi ini sudah masuk dalam UU IKN.
Maka, ucap Anies, siapa pun presiden yang terpilih nanti, mesti menjalankan amanat yang ada. Menurutnya, jika program perpindahan ibu kota ini masih berupa rancangan, kemungkinan bisa diubah.
"Saat itu masih gagasan. Sehingga kita masih bicara pro dan kontra. Kalau ini UU siapa pun harus laksanakan UU," ujarnya.
Baca Juga
PLN Terapkan Sistem Suplai Berlapis Selama Kunjungan Presiden ke IKN
Terkait rencana dirinya bila terpilih menjadi Kepala Negara akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan perpindahan ibu kota,
Anies tegaskan, dirinya akan tetap mematuhi aturan yang ada dan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk batalkan perpindahan ibu kota, jika terpilih menjadi pengganti Jokowi.
"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya," ungkapnya. (Asp).
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun