MerahPutih.com - Tersangka Ahmad Dhani Prasetyo tengah menyiapkan tiga orang saksi ahli untuk membantu meringankan kasus pencemaran nama baik yang menjerat musisi sekaligus politikus Gerindra itu.
Tiga ahli yang akan digandeng Ahmad Dhani untuk mencari cara lolos dari jerat tersangka kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polda Jawa Timur itu meliputi ahli ITE dari Kominfo, ahli pidana dan ahli bahasa.
"Kita siapkan tiga ahli, ahli ITE dari kominfo ada mas Teguh Afriadi, ahli pidana pak Khoir Ramadhan dan ahli bahasa sudah siap untuk dipanggil," kata Aldwin Rahardian Megantara, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/11).
Aldwin menambahkan kliennya akan datang menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di Surabaya, hari ini.
Barang bukti yang akan diserahkan antara lain ponsel yang digunakan untuk nge-vlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook. "Iya ke Polda jam duaan, untuk menyerahkan barang bukti," tegas Alwin.
Saat ditanya kedatangan Dhani apakah membawa saksi ahli yang diajukan, Aldwin mengatakan tidak hari ini. "Bagaimanapun tetap kami sudah menyampaikan permohonan ahli dan nama-namanya, bahwa kepolisian harus bersurat kepada pemanggil," imbuh dia.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sebagaimana dilansir Antara. Dalam kasus yang ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Dhani telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, namun dia dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot. (*)