Tiga Catatan Kritis Demokrat Usai Tolak RUU Ciptaker

Minggu, 04 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Fraksi Partai Demokrat menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disetujui menjadi UU lantaran banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.

"Fraksi Demokrat menilai tidak perlu terburu-buru dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, dan kami menyarankan dilakukan pembahasan lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholder yang berkepentingan," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Hinca Pandjaitan dikutip Antara, Minggu (4/10).

Baca Juga

Emas Direkomendasikan sebagai Investasi di Pandemi COVID-19

Ada tiga catatan kritis F-Demokrat terkait RUU Ciptaker. Pertama, ada ketidakadilan di ketenagakerjaan, seperti aturan prinsip no work no pay oleh pengusaha karena upah dibayar berdasarkan satuan waktu kerja per-jam.

Aturan mengenai hak pekerja atas istirahat selama dua hari dalam sepekan juga dihilangkan karena 40 jam dalam satu pekan dikembalikan dalam perjanjian kerja.

"RUU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing, misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis juga menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.

Kedua, terkait sektor lingkungan hidup dan pertanahan, RUU Ciptaker berpotensi memunculkan dampak mengkhawatirkan bagi sektor pertanahan karena melegalkan perampasan lahan sebanyak dan semudah mungkin untuk Proyek Prioritas Pemerintah dan Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya dapat diserahkan kepada swasta.

Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan

Dalam masalah lingkungan hidup menurut dia, RUU tersebut memberikan kemudahan syarat pembukaan lahan untuk perusahaan di berbagai sektor dan pengadaan lahan di bawah lima hektare.

"Padahal untuk wilayah perkotaan padat penduduk seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya, luas lima hektare dapat ditinggali oleh ratusan kepala keluarga. Akibat pengaturan ini, penggusuran paksa dengan skala kecil sangat mudah dilakukan pemerintah daerah," jelas dia.

Ketiga terkait sentralisasi peraturan dari daerah ke pusat, fraksinya menyoroti pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada pemerintah pusat akan menjadikannya superior dibandingkan legislatif, yudikatif, dan pemda.

Baca Juga

Tanpa Baterai, Game Boy ini Mati Setiap 10 Detik Sekali

Padahal menurut dia, tujuan RUU Ciptaker adalah mengefektifkan birokrasi namun aturan terbaru tersebut justru akan merumitkan proses birokrasi karena tidak adanya kepastian dan kejelasan hukum dalam hal perizinan berusaha.

"Kami juga menilai proses pembahasan poin-poin krusial dalam RUU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel. Hal itu karena tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan masyarakat sipil," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan