Tiga Anggota Polda Metro Jaya Jadi Tersangka Pembunuh Laskar FPI

Selasa, 06 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Namun, satu orang meninggal dunia. Sehingga, tersisa dua orang sebagai tersangka.

"Tiga tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, di Mabes Polri, Selasa (6/4).

Rekontruksi penembakan laskar FPI di KM 50. Foto: Antara

Rusdi mengatakan ada satu tersangka bernama Elwira Pryadi Zendrato yang penyidikannya tidak dilanjutkan lantaran telah meninggal dunia.

Tetapi, Rusdi enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.

Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus KM 50

"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.

Sebelumnya, enam Laskar FPI tewas ditembak saat mengawal Rizieq Shihab. Mereka meninggal dunia di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan