Tidak Ada Operasi Pasar Minyak Goreng di Jakarta

Senin, 21 Maret 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan operasi pasar minyak goreng usai diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo menuturkan, berdasarkan Permendag tersebut, pembatalan operasi pasar dikarenakan harga minyak kemasan mengikuti harga pasar. Sementara, harga eceren tertinggi minyak curah sebesar Rp 14.000.

Baca Juga

Mendag Sebut Akan Ada Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPR: Jangan Hanya Wacana

"Tidak ada operasi pasar setelah adanya Permendag tadi. Karena di Permendag (operasi pasar) dilarang," ucapnya di Jakarta, Senin (20/3).

Pamrihadi menyampaikan, ada Permendag tersebut meminta Kepala Dinas untuk tidak melakukan operasi pasar, keputusan ini diambil agar tidak membuat resah di masyarakat karena ketersediaan minyak goreng sudah banyak atau banjir di pasaran.

"Karena apa? Karena sudah tersedia di selfing-selfing. Jadi pada akhirnya kami tidak melakukan operasi pasar," papar dia.

Baca Juga

Beda Sikap dengan PKS, Gerindra Maksimalkan Panja Atasi Persoalan Minyak Goreng

Untuk menyiasati masalah mahalnya minyak goreng ini, Food berencana menggelar program pasar murah. Melalui program ini, masyarakat tak hanya bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Beberapa komoditas pangan, seperti beras, daging, telur, susu, hingga gula juga akan dijual murah.

"Ini beda dengan operasi pasar yang hanya menggelontorkan produk untuk satu item dengan jumlah besar. Kalau pasa murah itu kita menjual beberapa produk dengan item lebih dari satu dan harga yang relatif kompetitif," tuturnya.

Untuk melaksanakan program ini, Food Station turut menggandeng sejumlah BUMD pangan lainnya, seperti Dharma Jaya, Pasar Jaya, dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian.

"Kami akan menggelar program pasar murah di 92 lokasi gerai secara tetap dan kelurahan secara bergantian mulai 21 Maret sampai dengan seminggu setelah Idul Fitri," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Penimbun Minyak Goreng Bakal Dijerat Dua Pasal UU Perdagangan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan