Tetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, KPK Kangkangi KUHAP

Senin, 09 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Tim Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum saat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Betapa tidak, lembaga antirasuah tersebut belum memeriksa satu pun saksi untuk Komjen Pol BG.

"Saksi belum diperiksa. Dalam KUHAP jelas dan tegas bahwa praperadilan dimaksud sebagai sarana kontrol untuk menguji ke absahan tindakan penyidik," kata Maqdir Ismail perwakilan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Baca Juga: Ki Kusumo: Konflik KPK vs Polri Berakhir Bias

Menurutnya, langkah tepat jika pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Sebab hal itu untuk mengoreksi tindakan KPK yang sewenang-wenang dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan tersangka ini cacat yuridis karena di luar KUHAP," katanya.

Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kedua belah pihak, baik Komjen Pol Budi Gunawan maupun KPK sama-sama hadir dalam sidang ini. Pihak Komjen Pol Budi Gunawan menghadirkan hampir semua pengacaranya, seperti Maqdir Ismail, Yanuar P Wasesa, RM Pangabean, Said Muhammad, Zulkarnain Tunggal, Brigjen Ricki Sitohang, Ignatius Supriyadi, Kombes Agung Makbul, dan Kombes Sys Mulyono.

Sedangkan dari pihak KPK adalah Katarina Mulia Girsang, Anatomi Mulyawan, Indra Matong, R Natalia Christianto. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan