Tetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, KPK Kangkangi KUHAP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Tetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, KPK Kangkangi KUHAP

Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).(Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Tim Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum saat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Betapa tidak, lembaga antirasuah tersebut belum memeriksa satu pun saksi untuk Komjen Pol BG.

"Saksi belum diperiksa. Dalam KUHAP jelas dan tegas bahwa praperadilan dimaksud sebagai sarana kontrol untuk menguji ke absahan tindakan penyidik," kata Maqdir Ismail perwakilan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Baca Juga: Ki Kusumo: Konflik KPK vs Polri Berakhir Bias

Menurutnya, langkah tepat jika pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Sebab hal itu untuk mengoreksi tindakan KPK yang sewenang-wenang dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan tersangka ini cacat yuridis karena di luar KUHAP," katanya.

Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kedua belah pihak, baik Komjen Pol Budi Gunawan maupun KPK sama-sama hadir dalam sidang ini. Pihak Komjen Pol Budi Gunawan menghadirkan hampir semua pengacaranya, seperti Maqdir Ismail, Yanuar P Wasesa, RM Pangabean, Said Muhammad, Zulkarnain Tunggal, Brigjen Ricki Sitohang, Ignatius Supriyadi, Kombes Agung Makbul, dan Kombes Sys Mulyono.

Sedangkan dari pihak KPK adalah Katarina Mulia Girsang, Anatomi Mulyawan, Indra Matong, R Natalia Christianto. (hur)

#Komjen Pol Budi Gunawan #KPK Vs Polri #Polri #Praperadilan BG
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan