Tetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, KPK Kangkangi KUHAP


Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK yang dihadiri tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan dan tim kuasa hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2).(Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Tim Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum saat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Betapa tidak, lembaga antirasuah tersebut belum memeriksa satu pun saksi untuk Komjen Pol BG.
"Saksi belum diperiksa. Dalam KUHAP jelas dan tegas bahwa praperadilan dimaksud sebagai sarana kontrol untuk menguji ke absahan tindakan penyidik," kata Maqdir Ismail perwakilan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Baca Juga: Ki Kusumo: Konflik KPK vs Polri Berakhir Bias
Menurutnya, langkah tepat jika pihaknya mengajukan gugatan praperadilan. Sebab hal itu untuk mengoreksi tindakan KPK yang sewenang-wenang dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Jadi penetapan tersangka ini cacat yuridis karena di luar KUHAP," katanya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kedua belah pihak, baik Komjen Pol Budi Gunawan maupun KPK sama-sama hadir dalam sidang ini. Pihak Komjen Pol Budi Gunawan menghadirkan hampir semua pengacaranya, seperti Maqdir Ismail, Yanuar P Wasesa, RM Pangabean, Said Muhammad, Zulkarnain Tunggal, Brigjen Ricki Sitohang, Ignatius Supriyadi, Kombes Agung Makbul, dan Kombes Sys Mulyono.
Sedangkan dari pihak KPK adalah Katarina Mulia Girsang, Anatomi Mulyawan, Indra Matong, R Natalia Christianto. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
