Tetapkan DPT Pemilu 2019, KPU Masih Terima Perbaikan

Rabu, 05 September 2018 - Fadhli

MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional di KPU RI, Jakarta, Rabu (5/9).

Hanya saja keputusan tersebut masih akan disempurnakan setelah KPU menerima rekomendasi Bawaslu dan mengakomodir catatan partai politik pengusung Prabowo-Sandi yang mengklaim menemukan pemilih ganda.

"Beberapa catatan dalam penetapan tersebut, KPU bersama Bawaslu dan peserta pemilu akan menyempurnakannya dalam 10 hari ke depan," kata Katua KPU Arief Budiman.

Logo KPU

Arief mengatakan proses perbaikan akan dilakukan hingga 15-16 September 2018. Dan nantinya, KPU akan kembali menggelar rapat Pleno penetapan DPT Pemilu 2019 hasil perbaikan.

"Proses harus sudah selesai 15 September dan 16 September tinggal ditetapkan," ujar dia.

Karenanya, dalam waktu singkat itu, kata Arief, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu, Parpol dan Kemendagri untuk mematangkan data pemilih.

Sekadar Informasi, KPU telah menetapkan jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 187 juta lebih pemilih, termasuk 2 juta lebih pemilih luar negeri. (*)

Baca Berita Aktual Lainnya: Bawaslu Rekomendasikan KPU Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019, Ini Alasannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan