Terungkap, KTP Warga Desa Kohod Dicatut untuk Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang
Rabu, 12 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan utara Tangerang. Bareskrim Polri mengungkap warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten menjadi korban pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.
"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, foto kopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu (12/2).
Dia menyampaikan, para warga tersebut tak mengetahui namanya dicatut hingga menyebabkan terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.
Dia menyebut saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan terhadap warga-warga Desa Kohod yang namanya digunakan dalam dokumen SHGB-SHM palsu tersebut.
"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," jelas Dirtipidum.
Baca juga:
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah 24,9 Km, Sisa 5,26 Km Lagi
Polisi menduga Lurah Desa Kohod, Asrin mengetahui peristiwa tersebut.
"Lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kami bisa menyimpulkan bahwa ini naik ke penyidikan," kata Djuhandani.
Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Knu)