Terungkap, KTP Warga Desa Kohod Dicatut untuk Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 12 Februari 2025
Terungkap, KTP Warga Desa Kohod Dicatut untuk Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang

Pasukan TNI AL mencabut pagar laut di Tangerang (MP/Didik)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan utara Tangerang. Bareskrim Polri mengungkap warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten menjadi korban pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.

"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, foto kopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu (12/2).

Dia menyampaikan, para warga tersebut tak mengetahui namanya dicatut hingga menyebabkan terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.

Dia menyebut saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan terhadap warga-warga Desa Kohod yang namanya digunakan dalam dokumen SHGB-SHM palsu tersebut.

"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," jelas Dirtipidum.

Baca juga:

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah 24,9 Km, Sisa 5,26 Km Lagi

Polisi menduga Lurah Desa Kohod, Asrin mengetahui peristiwa tersebut.

"Lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kami bisa menyimpulkan bahwa ini naik ke penyidikan," kata Djuhandani.

Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Knu)

#Pagar Laut Tangerang #Pencatutan #KTP #Desa Kohod
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar
Riyono menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi IV
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar
Indonesia
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, publik menunggu bagaimana ending dari kasus pagar laut.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Indonesia
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Pembongkaran sisa pagar laut telah dilakukan sejak 16 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 April 2025
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili
Keberpihakan seorang legislator dapat diukur dari sejauh mana ia memperjuangkan kepentingan daerah pemilihannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Maret 2025
Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili
Indonesia
Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit
Perlu ada audit untuk mengungkap misteri pagar laut Tangerang.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 01 Maret 2025
Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit
Indonesia
Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka
Penyidik telah memiliki suspek tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, penyidik tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka
Indonesia
Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
Citizen Lawsuit ini diajukan warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
Indonesia
Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut
Gugatan Warga Desa Kohod telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut
Indonesia
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus pagar laut di Bekasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Bagikan