Terungkap, KTP Warga Desa Kohod Dicatut untuk Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang


Pasukan TNI AL mencabut pagar laut di Tangerang (MP/Didik)
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan utara Tangerang. Bareskrim Polri mengungkap warga Desa Kohod, Pakuaji, Tangerang, Banten menjadi korban pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.
"Beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, foto kopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu (12/2).
Dia menyampaikan, para warga tersebut tak mengetahui namanya dicatut hingga menyebabkan terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.
Dia menyebut saat ini penyidik masih terus melakukan pendataan terhadap warga-warga Desa Kohod yang namanya digunakan dalam dokumen SHGB-SHM palsu tersebut.
"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," jelas Dirtipidum.
Baca juga:
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah 24,9 Km, Sisa 5,26 Km Lagi
Polisi menduga Lurah Desa Kohod, Asrin mengetahui peristiwa tersebut.
"Lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kami bisa menyimpulkan bahwa ini naik ke penyidikan," kata Djuhandani.
Bareskrim Polri diketahui telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan

Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili

Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit

Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka

Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan

Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut

Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
