Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut 30,16 km di Tangerang
MerahPutih.com - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), mengajukan gugatan kepada pemerintah atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut ke pengadilan.
Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN Jakarta Pusat pada 12 Februari 2025 ke Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara itu ditunjukkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG).
Kuasa Hukum 'Amak' Henri Kusuma menjelaskan gugatan ini dilayangkan atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara yang memohon perlindungan dari cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.
Baca juga:
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
"Terkhusus kepada pihak PT Agung Sedayu Grup untuk menunjuk pengacara terbaik, bukan sengaja menunjuk pengacara berisik, karena ada potensi kerugian yang serius bagi PT Agung Sedayu Grup," kata Henri di Tangerang, Jumat (28/2).
Henri menambahkan Citizen Lawsuit ini diajukan sambil menanti perkembangan berikutnya dari penyelidik Bareskrim terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang. "Saat ini Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka, yang kami nilai sudah on the track," imbuh dia, dikutip Antara.
Sebelumnya, Bareskrim telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod. Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Baca juga:
Bareskrim Pastikan Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Bertambah
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Kades Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka diwajibkan membayar denda Rp 48 miliar dalam waktu 40 hari ke depan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
Momen Hangat Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Semobil Menuju Istana Merdeka
Prabowo Bertemu Albanese, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara
Albo Panggilan Akrab Prabowo untuk PM Australia, Ternyata Ini Artinya!
BGN Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Sudah Capai 41,2 Juta Penerima
Bertemu PM Australia, Prabowo Berbagi Falsafah Indonesia Tentang Tetangga yang Baik
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia