Tersisa 83 Unit Tempat Tidur ICU, Bikin Jakarta Berlakukan Kembali PSBB
Rabu, 09 September 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ketat atau seperti di awal pandemi melanda. Kebijakan ini diambil,setelah kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi melonjak sejak pertengahan Agustus.
Tercatat, sampai saat ini Rabu (9/9), sebanyak 11.245 pasien dalam perawatan. Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.
Sementara itu, untuk data tempat tidur, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI pada Rabu (8/9), untuk isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur. Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.
Baca Juga:
Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta Kembali PSBB Ketat
Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan paparan Virus Novel Corona jenis baru ini.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan PSBB, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kami tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam. (Asp)
Baca Juga:
Nyaris 70 Petahana Langgar Protokol Kesehatan, Ini Sikap Kemendagri